Home / Kaur

Rabu, 10 Februari 2021 - 23:20 WIB

Sidang DKPP Ketua KPU Kaur, Diberhentikan Dari Jabatannya

Pagucinews.com -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Meixxy Rismanto.Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras, juga Meixxy diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kaur.

Dilansir dari Rmol Bengkulu, Keputusan ini  dibacakan dalam sidang DKPP, Rabu (10/02) dengan perkara nomor 158-PKE-DKPP/IX/2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Prof. Dr Muhammad.

Dalam sidang tersebut, DKPP mengambulkan sebagian permohonan yang diajukan pengadu yakni, Riki Susanto.

“Iya memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pengadu. Memberhentikan Meixxy Rismanto sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur,” kata Muhammad.

Terhitung sejak putusan DKPP RI dibacakan, Meixxy Rismanto tidak lagi menjabat sebagai ketua dan hanya menjabat sebagai anggota KPU Kaur.

Miexxy  Sebelumnya diadukan oleh Tokoh Muda Bengkulu, Riki Susanto karena dugaan ketidakmandirian dan ketidakjujuran dalam proses pendaftaran sebagai calon Anggota KPU Kaur. Dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis yang diserahkan diduga bukan merupakan hasil karya sendiri.di lansir dari Rmol Bengkulu,(Ahmad)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Upaya Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Pemerintah Desa Suku Tiga Gelar Rakor

Share :

Baca Juga

Kaur

Dalam Rangka HUT Kecamatan Maje Ke 23, Camat Ajak Masyarakat Proaktif Bantu Pemerintah

Kaur

Bupati Gusril dan Bupati Arie Jelajah Wisata Alam Sease Sehijean

Kaur

Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kaur, Menyetujui Menjadi Perda

Advertorial

Wabup Bacakan Nota Pengantar Raperda RPJMD 2025-2029, Sidang Paripurna DPRD

Kaur

Bupati Kaur, Hadri Rapat Umum Pemegang Saham Bank Bengkulu

Kaur

Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dan UMB Menandatangani Nota Kesepahaman

Kaur

Tunggu Hasil Pansus DPRD Kaur, Akan Sidak Tambang Pasir Besi

Kaur

40 Hari Meninggalnya Daniah, Ustadz  Yuli Sasman Isi Ceramah