Home / Kaur

Rabu, 10 Februari 2021 - 23:20 WIB

Sidang DKPP Ketua KPU Kaur, Diberhentikan Dari Jabatannya

Pagucinews.com -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Meixxy Rismanto.Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras, juga Meixxy diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kaur.

Dilansir dari Rmol Bengkulu, Keputusan ini  dibacakan dalam sidang DKPP, Rabu (10/02) dengan perkara nomor 158-PKE-DKPP/IX/2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Prof. Dr Muhammad.

Dalam sidang tersebut, DKPP mengambulkan sebagian permohonan yang diajukan pengadu yakni, Riki Susanto.

“Iya memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pengadu. Memberhentikan Meixxy Rismanto sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur,” kata Muhammad.

Terhitung sejak putusan DKPP RI dibacakan, Meixxy Rismanto tidak lagi menjabat sebagai ketua dan hanya menjabat sebagai anggota KPU Kaur.

Miexxy  Sebelumnya diadukan oleh Tokoh Muda Bengkulu, Riki Susanto karena dugaan ketidakmandirian dan ketidakjujuran dalam proses pendaftaran sebagai calon Anggota KPU Kaur. Dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis yang diserahkan diduga bukan merupakan hasil karya sendiri.di lansir dari Rmol Bengkulu,(Ahmad)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Peringati HPN, Polres dan PWI Kaur Gelar Baksos

Share :

Baca Juga

Kaur

Pemerintah Kaur Seminar  Online Zero Stunting,  Deteksi Dini Masalah Gizi

Hukum & Peristiwa

Mobil BUMDes  Terparkir di Depan Rumah Raib, Kades Lapor Polisi

Kaur

Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Kaur, Sidak Harga Kebutuhan Pokok

Kaur

Bupati Kaur Buka Rapat Persiapan Festival Gurita Kharisma Event Nusantara 2023

Kaur

Tokoh Pemuda Kaur Utara Siap Menagkan Lis-Heri Pilkada 9 Desember 2020

Kaur

Mendagri Daulat Wakil Bupati Sebagai Plt Bupati Kaur

Kaur

Pemdes Wayhawang Kaur Bagikan BLT DD Triwulan Pertama  ke 28 KPM

Hukum & Peristiwa

Kapolres Kaur Tekankan Bahaya Narkoba, Bullying, dan Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas