Home / Kaur

Rabu, 10 Februari 2021 - 23:20 WIB

Sidang DKPP Ketua KPU Kaur, Diberhentikan Dari Jabatannya

Pagucinews.com -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Meixxy Rismanto.Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras, juga Meixxy diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kaur.

Dilansir dari Rmol Bengkulu, Keputusan ini  dibacakan dalam sidang DKPP, Rabu (10/02) dengan perkara nomor 158-PKE-DKPP/IX/2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Prof. Dr Muhammad.

Dalam sidang tersebut, DKPP mengambulkan sebagian permohonan yang diajukan pengadu yakni, Riki Susanto.

“Iya memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pengadu. Memberhentikan Meixxy Rismanto sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur,” kata Muhammad.

Terhitung sejak putusan DKPP RI dibacakan, Meixxy Rismanto tidak lagi menjabat sebagai ketua dan hanya menjabat sebagai anggota KPU Kaur.

Miexxy  Sebelumnya diadukan oleh Tokoh Muda Bengkulu, Riki Susanto karena dugaan ketidakmandirian dan ketidakjujuran dalam proses pendaftaran sebagai calon Anggota KPU Kaur. Dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis yang diserahkan diduga bukan merupakan hasil karya sendiri.di lansir dari Rmol Bengkulu,(Ahmad)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Pemerintah Desa Sinar Banten Bagikan BLT DD ke 19 KPM

Share :

Baca Juga

Kaur

Upacara Bendera HUT RI ke-79 di Kecamatan Maje Penuh Khidmat

Kaur

Bupati Kaur TinjauTitik Lokasi Kebanjiran di Kelurahan Simpang Tiga

Kaur

4 Bulan Tak Terima Gaji” Karyawan  Desaria Seruduk Disnakertrans Kaur

Hukum & Peristiwa

Peduli Dengan Warga Kapolsek, Ikut Dorong Kapal Sampan Nelaian

Kaur

Lima Rangkaian Upacara Di Peringati Pemerintah Kaur

Kaur

Mempererat Silaturahmi Desa Pasar Jumat Gelar Gotong Royong

Kaur

Ketua TP PKK Kabupaten Kaur Lantik 4 Ketua TP PP Kecamatan

Kaur

Penilaian Lomba 10 Program Pokok PKK Kaur, Dinilai Tim PKK Provinsi Bengkulu