Home / Kaur

Rabu, 10 Februari 2021 - 23:20 WIB

Sidang DKPP Ketua KPU Kaur, Diberhentikan Dari Jabatannya

Pagucinews.com -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Meixxy Rismanto.Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras, juga Meixxy diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kaur.

Dilansir dari Rmol Bengkulu, Keputusan ini  dibacakan dalam sidang DKPP, Rabu (10/02) dengan perkara nomor 158-PKE-DKPP/IX/2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Prof. Dr Muhammad.

Dalam sidang tersebut, DKPP mengambulkan sebagian permohonan yang diajukan pengadu yakni, Riki Susanto.

“Iya memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pengadu. Memberhentikan Meixxy Rismanto sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur,” kata Muhammad.

Terhitung sejak putusan DKPP RI dibacakan, Meixxy Rismanto tidak lagi menjabat sebagai ketua dan hanya menjabat sebagai anggota KPU Kaur.

Miexxy  Sebelumnya diadukan oleh Tokoh Muda Bengkulu, Riki Susanto karena dugaan ketidakmandirian dan ketidakjujuran dalam proses pendaftaran sebagai calon Anggota KPU Kaur. Dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis yang diserahkan diduga bukan merupakan hasil karya sendiri.di lansir dari Rmol Bengkulu,(Ahmad)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Bupati Kaur Lismidianto Perdana Upacara HUT ke-18 Kabupaten Kaur

Share :

Baca Juga

Kaur

Kesal Listrik Padam Terus, Warga Demo Kantor PLN Bintuhan

Kaur

Kades Bakal Makmur Kaur Bagikan BLT DD Triwulan Pertama  ke 24 KPM

Kaur

Turnamen Bola Voli Rangkaian Meriahkan HUT Ke-21 Kabupaten Kaur

Kaur

Tercatat 11 ODP Di Kaur, Sekda Himbau Masyarakat Hindari Keramaian

Kaur

Bupati Kaur ke Kemensos RI, Membahas Usulan Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Kaur

Pastikan RSUD Kaur Jadi Pilihan Utama Berobat, Bupati Gusril Tekankan 2 Hal Ini

Kaur

Sentuhan Kasih di Bulan Suci: Kemenag Kaur Sapa Warga dengan Takjil Gratis

Kaur

Media Online Aksara24 Ucapkan Selamat atas Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 192 Kades se-Kabupaten Kaur