Home / Kaur

Rabu, 10 Februari 2021 - 23:20 WIB

Sidang DKPP Ketua KPU Kaur, Diberhentikan Dari Jabatannya

Pagucinews.com -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Meixxy Rismanto.Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras, juga Meixxy diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kaur.

Dilansir dari Rmol Bengkulu, Keputusan ini  dibacakan dalam sidang DKPP, Rabu (10/02) dengan perkara nomor 158-PKE-DKPP/IX/2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Prof. Dr Muhammad.

Dalam sidang tersebut, DKPP mengambulkan sebagian permohonan yang diajukan pengadu yakni, Riki Susanto.

“Iya memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pengadu. Memberhentikan Meixxy Rismanto sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur,” kata Muhammad.

Terhitung sejak putusan DKPP RI dibacakan, Meixxy Rismanto tidak lagi menjabat sebagai ketua dan hanya menjabat sebagai anggota KPU Kaur.

Miexxy  Sebelumnya diadukan oleh Tokoh Muda Bengkulu, Riki Susanto karena dugaan ketidakmandirian dan ketidakjujuran dalam proses pendaftaran sebagai calon Anggota KPU Kaur. Dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis yang diserahkan diduga bukan merupakan hasil karya sendiri.di lansir dari Rmol Bengkulu,(Ahmad)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Mayoritas Masyarakat Persawahan Lembak Gunung Agung Dukung Lis - Heri

Share :

Baca Juga

Kaur

Bupati Kaur Buka Kegiatan Pembinaan Rohani ASN

Kaur

Kenaikan Harga Beras, Pemerintah Kaur Gerak Cepat Akan Lakukan Pasar Murah

Kaur

Usai Sholat Idul Fitri Bupati Kaur Menggelar Open House di Rumah Dinas

Kaur

Langkah Percepat ,Bupati Kaur Lismidianto Pantau Warga Yang Sedang Di Vaksinasi

Kaur

Pemerintah Desa Suka Jaya Kaur, Bangun Jalan Rabat Beton

Kaur

Bupati Kaur ke Kemensos RI, Membahas Usulan Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Kaur

Cagub H.Helmi Hasan Hadri Malam ke Tiga Takziah  Hj .Yanalia, Ibunda Lismidianto

Kaur

Perjuangkan Penuntasan Area Blankspot, Bupati Kaur Kunjungan Kerja ke BAKTI