Home / Kaur

Rabu, 10 Februari 2021 - 23:20 WIB

Sidang DKPP Ketua KPU Kaur, Diberhentikan Dari Jabatannya

Pagucinews.com -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Meixxy Rismanto.Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras, juga Meixxy diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kaur.

Dilansir dari Rmol Bengkulu, Keputusan ini  dibacakan dalam sidang DKPP, Rabu (10/02) dengan perkara nomor 158-PKE-DKPP/IX/2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Prof. Dr Muhammad.

Dalam sidang tersebut, DKPP mengambulkan sebagian permohonan yang diajukan pengadu yakni, Riki Susanto.

“Iya memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pengadu. Memberhentikan Meixxy Rismanto sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur,” kata Muhammad.

Terhitung sejak putusan DKPP RI dibacakan, Meixxy Rismanto tidak lagi menjabat sebagai ketua dan hanya menjabat sebagai anggota KPU Kaur.

Miexxy  Sebelumnya diadukan oleh Tokoh Muda Bengkulu, Riki Susanto karena dugaan ketidakmandirian dan ketidakjujuran dalam proses pendaftaran sebagai calon Anggota KPU Kaur. Dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis yang diserahkan diduga bukan merupakan hasil karya sendiri.di lansir dari Rmol Bengkulu,(Ahmad)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Dua Tersangka Kasus Korupsi DD Masuk Jeruji Besi

Share :

Baca Juga

Kaur

83 Orang Masyarakat Desa Bakal Makmur Terima Uang BLT

Hukum & Peristiwa

Kapolres Kaur Paparkan Capaian Kinerja 2023, Antisipasi Pungli di Tahun Baru

Kaur

Bupati Kaur Gusril Kunjungi Rumah Duka Desa Pulau Panggung

Kaur

Pemkab Kaur, Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda Se-Provinsi Bengkulu

Kaur

Menyambut Hari Kesehatan Nasional, Dinkes Kaur Gelar Lomba Balita Sehat se-Kabupaten Kaur

Kaur

Usai Dilantik Medial Surjan, Siap Menata Pembangunan Desa Padang Manis

Hukum & Peristiwa

Satres Narkoba Polres Kaur, Pres Release Tangkapan Narkoba

Kaur

Karang Taruna Dan Perangkat Desa Linau Bersih Bersih Lingkungan