Home / Kaur

Rabu, 10 Februari 2021 - 23:20 WIB

Sidang DKPP Ketua KPU Kaur, Diberhentikan Dari Jabatannya

Pagucinews.com -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Meixxy Rismanto.Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras, juga Meixxy diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kaur.

Dilansir dari Rmol Bengkulu, Keputusan ini  dibacakan dalam sidang DKPP, Rabu (10/02) dengan perkara nomor 158-PKE-DKPP/IX/2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Prof. Dr Muhammad.

Dalam sidang tersebut, DKPP mengambulkan sebagian permohonan yang diajukan pengadu yakni, Riki Susanto.

“Iya memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pengadu. Memberhentikan Meixxy Rismanto sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur,” kata Muhammad.

Terhitung sejak putusan DKPP RI dibacakan, Meixxy Rismanto tidak lagi menjabat sebagai ketua dan hanya menjabat sebagai anggota KPU Kaur.

Miexxy  Sebelumnya diadukan oleh Tokoh Muda Bengkulu, Riki Susanto karena dugaan ketidakmandirian dan ketidakjujuran dalam proses pendaftaran sebagai calon Anggota KPU Kaur. Dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis yang diserahkan diduga bukan merupakan hasil karya sendiri.di lansir dari Rmol Bengkulu,(Ahmad)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Pejabat Struktural Pemda Kaur Yang Dilantik, Berikut Nama-namanya

Share :

Baca Juga

Kaur

Wabup Kaur Dampingi Kunjungan Kementerian Survei Sekolah Rakyat

Kaur

Komisi I DPRD Kabupaten Kaur Gelar Rapat Kerja Bersama OPD

Kaur

Upacara Bendera HUT RI ke-79 di Kecamatan Maje Penuh Khidmat

Kaur

Festival Gurita 2023 Tinggal Berberapa Hari, Wabup Mita Panitia Kebut Persiapan

Kaur

Dewan Wanita Persatuan Kaur, Menggelar Pelatihan Master of Ceremony

Kaur

Pleno KPU Pilkada Kaur Menghasilkan Lismidianto -Herlian Muchrim, Sebagai Pemenang

Kaur

DPRD Kaur Paripurna Terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2022

Kaur

Bupati Lismidianto Kunjungi Bumi Perkemahan di Pondok Pusaka Kaur