Home / Kaur

Rabu, 10 Februari 2021 - 23:20 WIB

Sidang DKPP Ketua KPU Kaur, Diberhentikan Dari Jabatannya

Pagucinews.com -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Meixxy Rismanto.Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras, juga Meixxy diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kaur.

Dilansir dari Rmol Bengkulu, Keputusan ini  dibacakan dalam sidang DKPP, Rabu (10/02) dengan perkara nomor 158-PKE-DKPP/IX/2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Prof. Dr Muhammad.

Dalam sidang tersebut, DKPP mengambulkan sebagian permohonan yang diajukan pengadu yakni, Riki Susanto.

“Iya memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pengadu. Memberhentikan Meixxy Rismanto sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur,” kata Muhammad.

Terhitung sejak putusan DKPP RI dibacakan, Meixxy Rismanto tidak lagi menjabat sebagai ketua dan hanya menjabat sebagai anggota KPU Kaur.

Miexxy  Sebelumnya diadukan oleh Tokoh Muda Bengkulu, Riki Susanto karena dugaan ketidakmandirian dan ketidakjujuran dalam proses pendaftaran sebagai calon Anggota KPU Kaur. Dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis yang diserahkan diduga bukan merupakan hasil karya sendiri.di lansir dari Rmol Bengkulu,(Ahmad)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Wisata Laguna Kaur, Momen Lebaran Idul Fitri 1445 H Dihujani Ribuan Pengunjung

Share :

Baca Juga

Headline

Ribuan Masyarakat Kaur Saksikan Pengukuhan Tim Pemenag,  Lis-Herli

Kaur

Pemkab Kaur Rapat Awal Pembentukan Panitia Peringatan HUT Ke – 78 RI

Kaur

Jabatan Kades Desa Air Jelatang Berakhir Desember 2021, Bakal Cakades Belum Ada

Advertorial

Bupati Kaur Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

Kaur

Pilkada Kaur Lis-Heri Nomor 2, Dukungan Masyarakat Semakin Tak Terbendung

Kaur

Ustadz Yuli Sasman, Beri Pencerahan Majelis Taklim Desa Selika

Kaur

Festival Gurita Kaur Secara Resmi Ditutup Oleh Bupati Kaur Lismidianto

Kaur

Final Turnamen Bola Voli HUT ke-18 Kecamatan Muara Sahung Disaksikan Bupati Kaur