Home / Kota Bengkulu

Senin, 24 Februari 2020 - 13:51 WIB

Paripurna Atas Pandangan Umum Praksi DPRD Provinsi Bengkulu

Senin 24 Februari 2020

Pagucinews.com – Rapat Paripurna DPRD Dengan Agenda Jawaban Gubernur Bengkulu Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Tentang Perubahan dan Pencabutan. Senin (24/2/2020).

Paripurna bertempat diruang Paripurna DPRD, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang di wakili oleh Wakil Gubernur Bengkulu H. Dedy Ermasyah membacakan jawaban Atas:

a. Perubahan Ke 2 atas Perda Pemprov Bkl No. 6 Th 2016 ttg RPJMD Prov. Bkl th 2016-2021
b. Pencabutan atas Perda Prov. Bkl No. 3 Th 2010 ttg Retribusi Pelayanan Pelabuhan
c. Perubahan ketiga atas Raperda Prov. Bkl No. 9 Th 2011 tg Retribusi Jasa Umum.

Dedi menuturkan, bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu mengucapkan terimakasih kepada DPRD Provinsi Bengkulu atas semua saran dan masukan untuk 3 Raperda ini.

“Iya kami berterimakasih atas masukan semua fraksi DPRD Provinsi Bengkulu saat membahas 3 Raperda,” kata Wakil Gubernur.

Dia juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Bengkulu akan menindaklanjuti kritik dan saran agar Raperda ini dapat sempurna.

“Semua pendapatt dari para anggota dewan sangat bermanfaat demi kesempurnaan 3 Raperda,” ujar Dedy.(Mic/Adv)

Spread the love
Baca Juga  Kopi Bengkulu Memiliki Varian Citarasa Yang Sangat Spesial

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Unggah Konten Porno Disertai Tawaran Plus-plus MH di Amankan Polisi

Kota Bengkulu

Program Prioritas Guberur ke Petani, Kembali di Jalankan Setelah Pandemi

Kota Bengkulu

Capres nomor urut I Anies Baswedan Mengawali Kampanye di Bengkulu

Advertorial

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD Menjadi Perda

Kota Bengkulu

Dedy Hardiansyah Terpilih Secara Aklamasi Ketua JMSI Provinsi Bengkulu Periode 2026–2031

Hukum & Peristiwa

Tim Buser Polsek Selebar Amankan 4 Pelaku Diduga Menjabret

Advertorial

Tantawi Dali Sebut : Pemprov Lanjutkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Hukum & Peristiwa

Kapolda Bengkulu Menghimbau, Tetap Lakukan Patroli Pengamanan Proses Pilkada