Senin 24 Februari 2020
Pagucinews.com – Rapat Paripurna DPRD Dengan Agenda Jawaban Gubernur Bengkulu Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Tentang Perubahan dan Pencabutan. Senin (24/2/2020).
Paripurna bertempat diruang Paripurna DPRD, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang di wakili oleh Wakil Gubernur Bengkulu H. Dedy Ermasyah membacakan jawaban Atas:
a. Perubahan Ke 2 atas Perda Pemprov Bkl No. 6 Th 2016 ttg RPJMD Prov. Bkl th 2016-2021
b. Pencabutan atas Perda Prov. Bkl No. 3 Th 2010 ttg Retribusi Pelayanan Pelabuhan
c. Perubahan ketiga atas Raperda Prov. Bkl No. 9 Th 2011 tg Retribusi Jasa Umum.
Dedi menuturkan, bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu mengucapkan terimakasih kepada DPRD Provinsi Bengkulu atas semua saran dan masukan untuk 3 Raperda ini.
“Iya kami berterimakasih atas masukan semua fraksi DPRD Provinsi Bengkulu saat membahas 3 Raperda,” kata Wakil Gubernur.
Dia juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Bengkulu akan menindaklanjuti kritik dan saran agar Raperda ini dapat sempurna.
“Semua pendapatt dari para anggota dewan sangat bermanfaat demi kesempurnaan 3 Raperda,” ujar Dedy.(Mic/Adv)