PAGUCINEWS.COM – Kepala SMAN 02 Bengkulu Utara bantah atas tuduhan telah lakukan intimidasi terhadap seorang siswi di Sekolah yang beliau pimpin.
Baca Juga /Event Trail Bupati Arie Juga Melaksanakan Kegiatan Sunat Masal 10 Anak
Dalam keterangan pers nya Kepala SMAN 02 mengatakan kejadian sebenarnya yang terjadi adalah terdapat Insiden kesalahpahaman antara dua kelompok siswa di SMA 2 Bengkulu Utara yang sempat viral, akhirnya diklarifikasi pihak sekolah.
Baca Juga /Sentuhan Kasih di Bulan Suci: Kemenag Kaur Sapa Warga dengan Takjil Gratis
Peristiwa yang terjadi September 2025 lalu itu menyebabkan seorang siswi berinisial MA terjatuh dan pingsan saat hendak melerai keributan.
Baca Juga /Abizar Sutan Pamato ” Siap Bawa IKM Lebih Bermanfaat
Kepala SMA 2 Bengkulu Utara, Drs Kaman kepada awak media menegaskan bahwa pihaknya langsung bertindak cepat saat kejadian.
“Waktu itu kami langsung membawa MA ke RSUD untuk mendapat perawatan. Setelah observasi, sekitar pukul 12.00 WIB MA sudah kembali ke sekolah,” jelas Kaman, Rabu (29/4/2026).
Usai kejadian, sekolah menggelar musyawarah yang dihadiri orang tua siswa yang bertikai, kepala desa masing-masing, dan Bhabinkamtibmas. Namun upaya damai belum mencapai kesepakatan.
“Pihak keluarga MA belum mau berdamai dan memilih membawa masalah ini ke Polres Bengkulu Utara,” ungkap Kaman.
Sementara itu, orang tua dari kedua belah pihak siswa yang bertikai sudah menyatakan siap berdamai dan menanggung biaya pengobatan MA sampai sembuh.
Dalam pertemuan lanjutan di kediaman MA, keluarga korban sempat meminta uang damai sebesar Rp 30 juta, lalu diturunkan menjadi Rp 20 juta. Namun pihak orang tua siswa yang bertikai hanya sanggup memberikan Rp 4 juta sehingga belum ada titik temu.
Kaman menegaskan posisi sekolah hanya sebagai fasilitator.
“Saya dan pihak sekolah hanya memfasilitasi agar masalah ini selesai dan tidak berlarut-larut. Tugas anak ke sekolah hanya untuk belajar,” tegasnya.
Ia juga membantah isu yang menyebut dirinya mengintervensi korban.
“Tidak benar saya intervensi MA. Saya juga tidak mau ada proses denda dan didendakan di sekolah, karena fungsi pokok sekolah adalah untuk belajar, bukan denda,” tambah Kaman.
Kaman menyayangkan masalah yang sudah berlangsung sejak September 2025 ini belum selesai, karena berdampak pada nama baik sekolah.
“Ia kejadian ini hanya kesalahpahaman antar siswa, tidak ada unsur tindak pidana berat seperti narkoba atau pencurian. Seyogyanya bisa diselesaikan di sekolah. Guru dan seluruh murid wajib menjaga marwah sekolah,”tegas Kaman






















































