PAGUCINEWS.COM – Ketua Komisi III sekaligus merupakan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos mengungkapkan, Program Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, memang perlu dilanjutkan.
Program tersebut, kata Tantawi telah dimulai sejak 1 Mei 2023 lalu hingga 31 Agustus 2023 akan datang. Sehingga terjadi kenaikan antusias masyarakat Provinsi Bengkulu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan baik roda dua maupun roda 4.
Disebutkannya, pada tahun lalu 2022 realisasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) mencapai 108 persen. Hal itu sudah merupakan tolak ukur bahwa program ini sangat dinantikan oleh warga masyarakat pemilik kendaraan.
“Sebagai contoh, bagi warga yang pajaknya sudah menunggak selama 5 tahun, seharusnya membayar hingga 3 jutaan namun dengan adanya program ini cukup membayar 700 ribuan. Semoga ke depan program ini terus berlanjut,” ucap Tantawi, Rabu(9/8/2023).
Tentunya, lanjut Tantai, dengan animo masyarakat yang sangat bagus, akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah. Di samping itu, program ini juga untuk kebaikan masyarakat sehingga tidak was-was lagi ketika sedang berkendara.
“Jika sudah membayar pajak, tentu tidak grogi lagi ketika bertemu polisi di jalan. Apalagi bisa mengakibatkan kecelakaan, karena pengendara tiba-tiba belok ketika bertemu petugas,” ucapnya.(Adv)
(Redaksi -Suliswan)