Home / Advertorial / Bengkulu Utara / Parlemen

Senin, 15 Desember 2025 - 18:33 WIB

Paripurna DPRD Bupati Arie Sampaikan dua Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah

nota pengantar rancangan peraturan daerah kabupaten bengkulu utara tentang penyelenggaraan penghormatan Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Serta rancangan peraturan daerah kabupaten bengkulu utara tentang penyelengaraan ketenagakerjaan

nota pengantar rancangan peraturan daerah kabupaten bengkulu utara tentang penyelenggaraan penghormatan Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Serta rancangan peraturan daerah kabupaten bengkulu utara tentang penyelengaraan ketenagakerjaan

PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan paripurna agenda  penyampaian nota pengantar bupati rancangan dua Raperda.

Baca Juga /APBD 2026, Disahkan Oleh DPRD, Bupati Bengkulu Utara Apresiasi

Rapat paripurna  di pimpin lansung oleh ketua DPRD Parmin, S IP, Wakil ketua 1 Ichram Nur Hidayah,S T dan wakil ketua 2 Herliyanto H, S.Ip Sekretaris Dewan Karwiyanto serta di hadiri 16 Anggota  DPRD perwakilan FKPD dan kepala OPD yang ada di lingkup Pemerintah Daerah Bengkulu Utara. Senin 15 Desember 2025.

Baca Juga /Dewan Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUPA- PPAS Anggaran 2025

Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, menyampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah kabupaten bengkulu utara tentang penyelenggaraan penghormatan Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Serta rancangan peraturan daerah kabupaten bengkulu utara tentang penyelengaraan ketenagakerjaan.

Baca Juga /HUT RI ke 80 Ketua DPRD BU, Parmin Mendapat Kehormatan Membacakan Teks Proklamasi

“Paripurna rancangan penghargaan disabilitas beserta ketenagakerjaan” mengacu pada pembahasan resmi, biasanya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atau Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungan penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga /Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Tingkat Bengkulu Utara, Dilantik Wabup

Sementara tujuan utama dari rancangan ini adalah untuk mengapresiasi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas dan memastikan kesempatan kerja yang setara, sesuai dengan amanat UU No.8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan peraturan pelaksananya

Aspek utama rancangan kebijakan ini biasanya mencakup beberapa poin penting, antara lain, mekanisme dan kriteria untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan yang berkomitmen mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas.

“Iya penghargaan meliputi penempatan tenaga kerja disabilitas, pengembangan karier, kesejahteraan, aksesibilitas, serta program keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Baca Juga  SE Bupati Pembelajaran Tatap Muka Sitem Ganjil Genap  Berlaku Mulai 24 Mei 2021

Selain itu Juga bupati berharap kepada dewan yang terhormat dengan disampaikanya dua rancangan peraturan derah ini dapat dibahsa oleh DPRD dan natinya dapat di sahkan menjadi perda kabupaten bengkulu utara,”tutup Bupati Arie(**)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Raperda APBD Perubahan Tahun 2023 Dishakan, Ini Harapan Anggota Komisi I

Bengkulu Utara

Personil Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara Amankan WH

Bengkulu Utara

Pemdes Sukamarga Jum’ at Berkah Bersih – Bersih Area Masjid

Bengkulu Utara

Waka II DPRD Herliyanto, Hadiri Pengukuhan Penggurus ALIANSI LSM BU

Bengkulu Utara

Tim Wasev Pusat Kolonel Inf. Yarnedi Mulyadi, Resmikan Tugu Geranat

Kaur

Ikuti Paripurna Kenegaraan HUT RI, Legislatif dan Eksekutif Kompak Akan Bangun Kaur

Bengkulu Utara

Konsep Sederhana, Elektronik Warung Gotong Royong Akan Segera Dilaunching

Bengkulu Utara

Pemerintah BU, Gandeng Bank Mandiri Sebagai Payment Channeling Pembayaran Pajak Daerah