PAGUCINEWS.COM – Dugaan tindak kejahatan asusila terhadap anak, kembali terjadi di wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara.
Oknum guru PPPK paruh waktu berinisial KA yang bertugas di SDN 180 Kecamatan Ulok Kupai, diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang siswa laki-laki di lingkungan sekolah.
Kepala Desa Talang Berantai, Muhammad Jafri, S.IP, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tindak kejahatan asusila terhadap anak inisial R anak dari orang tua inisial Z.
Terduga pelaku informasi di dapat telah dilaporkan orang tuanya R ke Unit Reskrim Polsek Ulok Kupai pada Selasa, 21 April 2026.
“Ia benar, kasus ini sudah dilaporkan oleh orang tua korban dan pelaku sudah diamankan oleh pihak Polsek Ulok Kupai,” ujar Jafri.
Lebih lanjut, Jafri mengungkapkan bahwa perilaku menyimpang yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku, sudah terendus sejak lama.
Bahkan, sebelumnya, KA disebut pernah memiliki riwayat kasus serupa di Desa Teluk Anggung sebelum akhirnya pindah dan mengajar di SDN 180 Talang Berantai.
“Ia dulu pernah ada masalah yang sama. Kami dari pemerintah desa juga sudah sempat memanggil dan memperingatkan yang bersangkutan. Saat itu ia sempat meminta maaf,” jelasnya.
Namun kata Jafri, peringatan tersebut tidak membuat jera oknum Guru PPPK itu.
“Ia hingga akhirnya, oknum guru tersebut kembali melakukan perbuatan serupa yang kini berujung pada laporan resmi ke pihak berwajib,”ujar M.Jafri (**)
Redaksi -Suliswan






















































