PAGUCINEWS.COM – Pemerintah Desa Talang Denau kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu utara, Provinsi Bengkulu Laksanakan Pelatihan hukum Jaga Desa/Pengawasan Jaga Desa/Jaksa. Di aula kantor desa Talang Denau pada hari kamis 23,04,2026.
Baca juga/ Dewan Provinsi Bengkulu Paripuna Mendengarkan Pidto Kenegaraan Presiden Republik Indonesia
Andi Pebrianda, S.H., M.H.. kasiintel kejaksaan negeri Bengkulu utara, hadir sebagai narasumber dalam pelatihan ini menyampaikan pentingnya pelatihan hukum Jaga desa/pengawasan jaga Desa, (Jaksa Garda Desa) adalah program inisiatif Kejaksaan RI yang bertujuan mengawal, mendampingi, dan mengawasi pengelolaan Dana Desa agar transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
Program ini fokus pada pencegahan penyimpangan anggaran melalui pelatihan hukum dan kolaborasi untuk memberdayakan aparatur desa.
Poin Penting Mengenai Jaga DesaTujuan Utama:
Mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa, meningkatkan kepatuhan hukum perangkat desa, dan memaksimalkan manfaat dana desa untuk kesejahteraan masyarakat. Ujarnya.
Beliau juga menyampaikan Pelatihan Hukum ini bertujuan. Jaksa memberikan edukasi kepada perangkat desa mengenai pengelolaan anggaran yang akuntabel. Penggunaan aplikasi jaga desa dengan baik, untuk memantau penggunaan dana desa secara transparan.
Acara pelatihan hukum ini dihadiri oleh, Kepala desa Talang Denau Soneta, seluruh perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, dan tamu undangan lainnya.(Adv)
Redaksi -Suliswan























































