PAGUCINEWS.COM = Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu akhirnya menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Setelah melalui pembahasan akhirnya Selasa (30/5/2023).pihak Dewan berserta eksekutif menyetujui disahkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (8/8/2023).
Rapat paripurna lasung di pimpin ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, hadir juga wakil ketua I wakil ketua II pihak eksekutif dihadiri lasung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah serta kepala OPD dan FKPD yang ada di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III Tantawi Dali,S.Sos saat di bincangi media ini usai paripurna. ya menuturkan dengan adanya Raperda Pajak dan Retribusi daerah ini dapat memperbaiki layanan masyrakat seperti rumah sakit rujukan di Bengkulu.
Baca Juga /DPRD Provinsi Bengkulu,Rapat Paripurna Agenda Raperda Pajak Daerah dan Retribusi
“Iya setelah melalui pembahasan yang panjang akhirnya seluruh fraksi-fraksi dan eksekutif menyetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023.
Setelah pembacaan pandangan akhir fraksi, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu beserta Gubernur melakukan Pengambilan Keputusan juga penandatanganan SK disaksikan oleh anggota DPRD Provinsi Bengkulu serta OPD terkait.
Namun ada berberapa catatan yang di berikan oleh fraksi-fraksi DPRD hal itu guna utuk kebaikan kita semua untuk kemajuan provinsi bengkulu demi mensejatrakan masyarakat.
“Iya dengan berberapa cataan oleh fraksi itu untuk melakukan pembenahan dalam segi pelayanan,”kata Tantawi Dali.(Adv)
Redaksi : Suliswan