PAGUCINEWS.COM– Pemerintah Desa Apoho bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Apoho mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga
Sifat Kurang Menyenangkan Seorang Wanita yang Menyukai Warna Pink, Salah Satunya Terlalu Sensitif
Kegiatan dilaksanakan Selasa (13/10/2026) bertempat di Aula Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Muhammad Rizky Dirgantara, S.Tr.K. dan Camat Enggano, Yopi Pardiyansyah, S.E.
Baca Juga
Bupati Arie Rapat Tindak Lanjut Akselerasi Pematangan Lahan Sekolah Rakyat
Peserta terdiri dari Kepala Desa Apoho beserta seluruh perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD Desa Apoho.
Kanit Tipidkor Polres BU, Muhammad Rizky Dirgantara menegaskan, pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara hukum. Dengan pemahaman ini, kita harapkan dapat meminimalkan risiko kesalahan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang berpotensi pidana,” ujarnya.
Sementara Camat Enggano Yopi Pardiyansyah menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan BPD. Menurutnya, pembinaan dari kecamatan menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Pemerintah desa dan BPD memiliki peran penting memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai aturan. Sinergi Kades, perangkat, dan BPD sangat diperlukan agar pembangunan efektif, transparan, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat,” kata Yopi.
Keikutsertaan BPD Desa Apoho dalam kegiatan ini menjadi bagian penting dalam peningkatan kapasitas fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa, sehingga mampu menjalankan peran secara profesional dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, Pemdes Apoho berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).(ADV)
Redaksi – Suliswan























































