PAGUCINEWS.COM – Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 187 Kepala desa.dari 215 desa di kabupaten bengkulu utara.
Baca Juga/Pemdes Pukur Membagikan Susu Untuk Balita dan Bumil
Pengukuhan oleh Bupati bengkulu utara untuk masa perpanjangan jabatan kepala desa periode masa bakti 2019 sampai dengan 2027 itu berjumlah 12 kepala desa kemudian untuk 2020-2022 sampai dengan 2030 itu berjumlah 175 desa.
Dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati bengkulu utara kepada perwakilan kepala desa,”kata kepala Dinas PMD Rahmat Hidayat.
Sementara Bupati Ir. H.Mian dalam sambutanny menyampaikan, dengan telah ditetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal khususnya mengenai kepala desa masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perpanjangan jabatan menjadi delapan (8) tahun bagi para kepala desa meski bebannya berat namun harus dilihat secara positif bahwa delapan tahun adalah delapan tahun pengabdian untuk mengurus masyarakat terutama di desa.
“Iya karena undang -undang sudah mengatur begitu, maka mari kita mengukuhkan niat. Bukan sekedar jabatannya yang dikukuhkan tapi niat saudara-saudara juga dikukuhkan. Mari kita kukuhkan niat untuk melayani masyarakat kita dengan baik,”kata Mian.
Hadir pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala Desa Sekda ketua TP PKK, ketua pengadilan, dandim dan instansi vertikal beserta para asisten kepala opd lingkup pemerintah daerah bengkulu utara, bertempat di balai daerah,rabu 3/7/2024.
Redaksi – Suliswan























































