PAGUCINEWS.COM– Proyek pembangunan Aula Kantor Camat Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga sarat praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Baca Juga
Dewan Pers: Wartawan Menjadi Calon Atau Terlibat Politik Praktis Mengundurkan Diri Atau non Aktif
Informasi yang dihimpun media ini, pekerjaan pembangunan aula tersebut didapatkan oleh salah satu pemborong berinisial Toni.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Sechanada Karya Utama, ini memiliki pagu anggaran yang cukup fantastis mencapai , Rp305.000.000. Namun, item pekerjaan di lapangan dinilai minimalis dan diduga kuat terjadi mark-up anggaran.
Baca Juga
Ini Ucapan Cocok Diberikan Kepada Anggota Keluarga Iduladha
Yang mengejutkan, Toni sendiri sebagai pemborong mengakui mendapatkan pekerjaan tersebut karena masih memiliki hubungan keluarga dengan Camat Kerkap.
“Dia (Toni) mengakui dia dapat pekerjaan itu karena masih keluarga Camat, menurutnya maka dia dapat pekerjaan,” ujar pengakuan sumber tersebut. 23 September 2026
Jika pengakuan itu benar, maka proses pengadaan proyek tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya melalui mekanisme lelang atau penunjukan langsung yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan, bukan bagi-bagi proyek keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Kerkap belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait.
Redaksi – Suliswan























































