Home / Nasional

Jumat, 1 September 2023 - 14:05 WIB

Dewan Pers: Wartawan Menjadi Calon Atau Terlibat Politik Praktis Mengundurkan Diri Atau non Aktif

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional

PAGUCINEWS.COM  – Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana. Wartawan yang terlibat dalam kontestasi politik sebagai caleg, calon kepala daerah atau tim sukses diminta untuk mengundurkan diri atau non aktif.

Dilansir dari Kudus ANTARA, ya mengatakan wartawan yang terlibat dalam kontestasi politik sebagai caleg, calon kepala daerah atau tim sukses diminta untuk mengundurkan diri atau non aktif demi menjaga independensi pemberitaan.

“Jika seorang wartawan menjadi calon atau terlibat dalam politik praktis, maka karyanya dipastikan tidak adil dan tidak akan menjadi karya yang betul-betul independen,” ujarnya

Hal ini di jelaskanya  saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertemakan “Menumbuhkan Jurnalisme Positif Menjaga Kemerdekaan Pers Menyongsong Tahun Politik” yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI ) Korda Muria Raya di auditorium Universitas Muria Kudus, Senin.

Sementara pers dalam Pemilu 2024, kata dia, juga memiliki kewajiban untuk menjaga iklim demokrasi dan mendukung terselenggaranya pemilu yang sehat dan berlangsung secara “fair” serta terjadwal dengan tepat.

Selain itu, imbuh dia, pers juga memiliki peran penting dalam mewujudkan pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran pers menjadi relevan dengan berbagai penyebaran hoaks di lini masa dan berkembangnya “buzzer”.

“Pers juga punya kewajiban menjaga ‘kewarasan’ publik dalam memilih calon-calon pemimpinnya. Sehingga pers harus bisa menjadi wasit yang profesional dan adil, nilai-nilai moral, integritas dan tanggungjawab sesuai dengan kode etik harus menjadi guidance utama,” ujarnya.

Terkait peliputan pemilu, kata dia, Dewan Pers juga sudah membuat surat edaran Dewan Pers nomor 1/2022, menguatkan surat edaran di pemilu sebelumnya.

Ia memprediksi pengaduan terhadap pers pada Pemilu 2024 bakal terjadi, karena saat ini saja sudah banyak aduan kepada Dewan Pers.

Baca Juga  Bisa Bikin Pintar, Inilah 10 Makanan yang Dapat Meningkatkan Kecerdasan Otak

Sepanjang bulan Januari hingga 4 Juli 2023, tercatat ada 434 kasus yang masuk sengketa pers. Sedangkan 322 kasus atau 74,19 persen di antaranya berhasil diselesaikan, sedangkan 112 kasus masih dalam proses.

Dalam seminar tersebut, menghadirkan tiga narasumber mulai dari Dewan Pers, kemudian ada Ketua IJTI Pusat Herik Kurniawan serta Anisha Dasuki presenter Inews. Sedangkan moderatornya Ketua IJTI Jateng Teguh Hadi Prayitno.

Herik kurniawan menyampaikan materi terkait kontribusi televisi terhadap pengembangan jurnalisme positif.

“Kondisi saat ini siapapun bias menciptakan informasi, bukan hanya lewat media utama namun juga melalui media sosial, namun demikian informasi yang disebarkan haruslah bijak dan bisa dipertanggung jawabkan. Hal inilah yang harusnya di pelajari oleh para mahasiswa dan mereka yang kerja jurnalistik,” ujarnya.

Melalui jurnalisme positif ini, dia berharap, semangat menyebarkan informasi positif bisa membuat polusi informasi yang saat ini terjadi seperti hoaks bisa teratasi sehingga publik bisa menerima informasi semestinya.

Dilasir Dari ANTARA

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Nasional

Viral! Wanita Bangun dari Peti Mati Saat Disemayamkan

Headline

Jangan Sampai Salah Beli, Ini Tips Membedakan iPhone Asli dan iPhone HDC

Headline

Goresan Telunjuk  Masyarakat di Handphone Cara Muda Mengecek Bansos BLT BBM

Nasional

Potret Memesona Nadin Amizah Saat Tampil di Atas Panggung

Kesehatan

Bantuan Bahan-bahan Alami Dapat Mengoptimalkan Kinerja Mata

Nasional

Terungkap Tampang Wanita Penodong Pistol ke Pasukan Pengamanan Presiden

Headline

Gubernur Bengkulu Sambut Presiden RI di Bandar Udara Fatmawati Soekarno

Nasional

Dalam Islam Suami Dilarang Membentak Istri, Ini Alasannya