Rabu 10 Juni 2020
Pagucinews – Penyebar photo bugil melalui media sosial facebook (FB) pada bulan april yang lalu, diduga tersangka berhasil diamankan Polres Bengkulu Utara.
Tersangka YS (21) dari Kecamtan Napal Putih, hanya bermaksud main-main terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib atas ulahnya sendiri.
Yang mana tersangka YS telah menyebarkan photo bugil seseorang wanita yang baru dikenalnya, berinisial M 15 tahun warga kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara. Photo bugil tersebut disebar melalui akun media sosial fb.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK melalui Ipda Regi Halili, S.Tr. K, Press Conference di lobi Sat Reskrim Polres.Rabu (10 /06/ 2020)
Ipda Regi menjelaskan pada hari Senen, tanggal (6/4/2020) korban mengirimkan poto bugilnya kepada akun A kemudian pemilik akun mengirim pada IA
“Iya kemudian pada hari Selasa, ( 7/4 2020) photo yang beredar tersebut diketahui oleh orang tua korban M, mengentahui karena tidak terima atas perbuatan YS dimana telah menyebarkan photo bugil tersebut, kemudian YR 37 tahun warga Batiknau melaporkan perbuatan YS ke pihak yang berwajib.
Atas perbuatan diduga tersangka ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tutup Regi(*)
Redaksi : Pagucinews