Selasa 14 Januari 2020
JEJAKFAKTUAL.COM – Menyikapi adanya laporan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, langsung melakukan sidak ke perusahaan perkebunan sawit PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) di kecamatan Giri Mulya, Selasa (14/1/2020).
Sidak yang berlangsung sekitar pukul 14.00 Wib dipimpin Wakil ketua II DPRD Bengkulu Utara, Herliyanto.HZ yang didampingi Ketua Komisi II, Hendri SM Situmorang, bersama Ormas LAKI dan beberapa orang anggota dewan dari komisi II lainnya.
Dalam sidak ini, dewan diterima oleh manejer personalia, Risky Oktavian bersama General Manager (GM) PT. SIL wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Indra Kusuma di aula kantor induk perusahaan tersebut, sekaligus melakukan pembahasan mengenai laporan masyarakat.
Ada beberapa permasalahan yang menjadi pembahasan dalam sidak itu, masalah limbah pabrik PT. SIL yang selama ini diduga mencemari lingkungan, masalah PT. SIL merambah lahan Hutan Produksi (HP) Register 71 Air Bintunan seluas 648 hektar, kemudian kelengkapan izin galian C milik PT. SIL di lahan HGU, dan sertifikat lahan kebun plasma di Desa Manganyau, Dusun Manganyau Barat.
Namun sayangnya, ketika semua permasalahan itu ditanyakan pihak Dewan kepada manajemen perusahaan, pihak perusahaan bungkam lantaran GM PT. SIL mengaku masih baru menjabat.
“Iya kalau masalah itu kami belum paham, karena saya juga baru 4 bulan disini,” ungkap Indra Kusuma.
Sementara, Risky Oktavian selaku manejer personalia PT. SIL dalam hal ini juga mengatakan, pihak perusahan akan siap bekerja sama dan siap mentaati aturan yang telah ada.
“Hal ini intinya PT. SIL mau bekerja sama dan mau mematuhi aturan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara ini, kami hadir disini bukan setahun dua tahun, tapi kami masih mau belasan tahun lagi. Jadi apaun masalahnya yang bisa diselesaikan kami akan selesaikan,” tutup Risky. (Adv**SL)