Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Senin, 19 September 2022 - 11:14 WIB

Polisi Ringkus Pedagang Tahu, Cabuli Gadis Belia

PAGUCINEWS.COM =  Pedagang tahu keliling di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu YP (24),diduga mencabuli bocah di bawah umur sebut saja RR (13).

Pedagang ini diringkus, usai Kepolisian Sektor Giri Mulya, Polda Bengkulu, menerima laporan dari orang tua korban. Dirinya ditangkap petugas di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Padang Jaya, sekira pukul 20.00 WIB, pada Minggu (18/9/2022).

“Sebelum lancarkan aksi, pelaku membawakan tahu bulat untuk korban. Pengakuannya tiga kali. Kami akan dalami kembali. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolsek Giri Mulya, Ipda Freddy Simaremare.

Kapolsek menambahkan, selain mobil jenis Pick Up beserta surat kendaraan, Polisi berhasil mengamankan satu unit telepon genggam dari tangan pelaku.

Pedagang yang berasal dari Desa Karang Wangi, Kecamatan Sidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.

“Sehari -hari Pelaku, pekerjaan jualan tahu bulat keliling yang goreng dadakan,”kata Kapolsek.

(Ismail Yugo)

Redaksi : Suliswan

Spread the love
Baca Juga  PPKM Level IV Keluar Masuk BU, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Ketua DPRD Bengkulu Utara Pantau Pelaksanaan Ujian Seleksi P3K

Bengkulu Utara

PPKM Level 3, Wabup Arie Lepas Penyaluran Bantuan Beras

Bengkulu Utara

Satreskrim Polres Bengkulu Utara Rilis Kasus Ott Oknum Sekcam

Bengkulu Utara

Stop Perusakan Hutan Wisata Alam PLG Sebelat, Aktivis Pekal  Siap Usir Penambang Batu Bara

Bengkulu Utara

Pemdes Talang Tua Gelar Pelatihan Kapasitas Bagi Perangkat Desa

Bengkulu Utara

Bupati Mian Serahkan Insentif Imam Masjid Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu

Bengkulu Utara

Dilantik Anggota DPRD, Ichram Nur Hidayah Ucapkan Terima Kasih Kepada Pendukunya

Bengkulu Utara

Pacari Anak Bawah Umur, AW Persetubuhi Hingga 6 Kali