Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Senin, 19 September 2022 - 11:14 WIB

Polisi Ringkus Pedagang Tahu, Cabuli Gadis Belia

PAGUCINEWS.COM =  Pedagang tahu keliling di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu YP (24),diduga mencabuli bocah di bawah umur sebut saja RR (13).

Pedagang ini diringkus, usai Kepolisian Sektor Giri Mulya, Polda Bengkulu, menerima laporan dari orang tua korban. Dirinya ditangkap petugas di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Padang Jaya, sekira pukul 20.00 WIB, pada Minggu (18/9/2022).

“Sebelum lancarkan aksi, pelaku membawakan tahu bulat untuk korban. Pengakuannya tiga kali. Kami akan dalami kembali. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolsek Giri Mulya, Ipda Freddy Simaremare.

Kapolsek menambahkan, selain mobil jenis Pick Up beserta surat kendaraan, Polisi berhasil mengamankan satu unit telepon genggam dari tangan pelaku.

Pedagang yang berasal dari Desa Karang Wangi, Kecamatan Sidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.

“Sehari -hari Pelaku, pekerjaan jualan tahu bulat keliling yang goreng dadakan,”kata Kapolsek.

(Ismail Yugo)

Redaksi : Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Bupati Mian Wujudkan Pembangunan Jalan Sentra Produksi Pertanian

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Usai Disorot Media, Proyek Kantor Bapenda BU Rp215 Juta Akhirnya Pakai K3

Bengkulu Utara

20 Pejabat Pemerintahan Daerah Bengkulu Utara Dilantik Bupati Mian

Bengkulu Utara

Bupati Mian, Berikan Bantuan Masyarakat Yang Terdampak Banjir

Bengkulu Utara

Pra Pelaksanaan Titik Nol Pembangunan Rabat Beton Desa Air Tenang

Bengkulu Utara

Patroli Personil Kapolres Bersama Forkopimda, Pandemi Covid-19

Bengkulu Utara

Direktur Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Ucapkan Selamat HUT RI ke-79

Bengkulu Utara

Waka II DPRD Bengkulu Utara Dan Anggota Meninjau Langsung Kebakaran Pasar Purwodadi

Bengkulu Utara

Hadiri Kegiatan Di Desa Tanjung Harapan, Ketua PKK Kecamatan Padang Jaya Uraikan Tujuan PKK