Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Senin, 19 September 2022 - 11:14 WIB

Polisi Ringkus Pedagang Tahu, Cabuli Gadis Belia

PAGUCINEWS.COM =  Pedagang tahu keliling di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu YP (24),diduga mencabuli bocah di bawah umur sebut saja RR (13).

Pedagang ini diringkus, usai Kepolisian Sektor Giri Mulya, Polda Bengkulu, menerima laporan dari orang tua korban. Dirinya ditangkap petugas di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Padang Jaya, sekira pukul 20.00 WIB, pada Minggu (18/9/2022).

“Sebelum lancarkan aksi, pelaku membawakan tahu bulat untuk korban. Pengakuannya tiga kali. Kami akan dalami kembali. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolsek Giri Mulya, Ipda Freddy Simaremare.

Kapolsek menambahkan, selain mobil jenis Pick Up beserta surat kendaraan, Polisi berhasil mengamankan satu unit telepon genggam dari tangan pelaku.

Pedagang yang berasal dari Desa Karang Wangi, Kecamatan Sidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.

“Sehari -hari Pelaku, pekerjaan jualan tahu bulat keliling yang goreng dadakan,”kata Kapolsek.

(Ismail Yugo)

Redaksi : Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Program Ketahanan Pangan, Pemdes Muara Santan Bangun 4 Kolam Ikan

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Baliho Calon Legislaf DPR RI Diturunkan Oknum Warga Tidak Dikenal

Bengkulu Utara

Wabup Arie, Meninjau Lansung  Lokasi Warga Terendam Banjir

Bengkulu Utara

Idul Fitri 1441 H Polres Bengkulu Utara Giat Patroli Dialogis

Bengkulu Utara

Pemerintah Bengkulu Utara Canangkan “Desa Bersinar Narkoba ” Bersama BNN

Bengkulu Utara

Pondasi Penahan Tanah Dapur Rumah Warga Sekitar Irigasi Kemumu Ambruk

Bengkulu Utara

Arieo Thanico: Caleg No Urut 1 Dari Partai NasDem Mohon Do’a

Hukum & Peristiwa

Polsek Maje Cepat Tanggap Terhadap Laporan Masyarakat, Bantu Korban Teseret Ombak

Bengkulu Utara

Pastikan Usulan Insfratruktur, Menteri Perhubungan RI Ke Enggano