Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Senin, 19 September 2022 - 11:14 WIB

Polisi Ringkus Pedagang Tahu, Cabuli Gadis Belia

PAGUCINEWS.COM =  Pedagang tahu keliling di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu YP (24),diduga mencabuli bocah di bawah umur sebut saja RR (13).

Pedagang ini diringkus, usai Kepolisian Sektor Giri Mulya, Polda Bengkulu, menerima laporan dari orang tua korban. Dirinya ditangkap petugas di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Padang Jaya, sekira pukul 20.00 WIB, pada Minggu (18/9/2022).

“Sebelum lancarkan aksi, pelaku membawakan tahu bulat untuk korban. Pengakuannya tiga kali. Kami akan dalami kembali. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolsek Giri Mulya, Ipda Freddy Simaremare.

Kapolsek menambahkan, selain mobil jenis Pick Up beserta surat kendaraan, Polisi berhasil mengamankan satu unit telepon genggam dari tangan pelaku.

Pedagang yang berasal dari Desa Karang Wangi, Kecamatan Sidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.

“Sehari -hari Pelaku, pekerjaan jualan tahu bulat keliling yang goreng dadakan,”kata Kapolsek.

(Ismail Yugo)

Redaksi : Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Bhayangkara Ke-74 Polres BU Polda Bengkulu Berikan Bantuan Alkes ke RS Hana Charitas

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pemerintah Sampaikan Hasil Evaluasi SE Gugus Tugas

Bengkulu Utara

Program Ketahanan Pangan, Pemdes Muara Santan Bangun 4 Kolam Ikan

Hukum & Peristiwa

Polres Kaur Berhasil Bekuk 2 Pelaku Curanmor Dari 4 Pelaku

Bengkulu Utara

Kapolda Bengkulu Kunjungan Kerja ke Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Pemerintah Desa Suka Marga, Musdes Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Bengkulu Utara

Cekik Teman Sendiri VO Meringkuk di Jeruji Besi

Advertorial

Gebyar Cakupan Vaksinasi COVID-19 Lansia di Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Bupati Bengkulu Utara Kirim dokter Untuk Mengobati Pasien di Enggano