Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Senin, 19 September 2022 - 11:14 WIB

Polisi Ringkus Pedagang Tahu, Cabuli Gadis Belia

PAGUCINEWS.COM =  Pedagang tahu keliling di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu YP (24),diduga mencabuli bocah di bawah umur sebut saja RR (13).

Pedagang ini diringkus, usai Kepolisian Sektor Giri Mulya, Polda Bengkulu, menerima laporan dari orang tua korban. Dirinya ditangkap petugas di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Padang Jaya, sekira pukul 20.00 WIB, pada Minggu (18/9/2022).

“Sebelum lancarkan aksi, pelaku membawakan tahu bulat untuk korban. Pengakuannya tiga kali. Kami akan dalami kembali. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolsek Giri Mulya, Ipda Freddy Simaremare.

Kapolsek menambahkan, selain mobil jenis Pick Up beserta surat kendaraan, Polisi berhasil mengamankan satu unit telepon genggam dari tangan pelaku.

Pedagang yang berasal dari Desa Karang Wangi, Kecamatan Sidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.

“Sehari -hari Pelaku, pekerjaan jualan tahu bulat keliling yang goreng dadakan,”kata Kapolsek.

(Ismail Yugo)

Redaksi : Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Tak Tega Melihat Warga Antri BBM Bupati Terjunkan Sat Pol PP Berikan Minuman Geratis

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Judika: Pukau Puluhan Ribu Masyarakat di  Alun –alun Rajo Malim Paduko

Bengkulu Utara

Polda Bengkulu Polres  Bengkulu Utara, Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin   

Bengkulu Utara

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Mandi Sungai Diketahui Sayidina Meninggal

Bengkulu Utara

Lokasi Kebakaran, Bupati Perintahkan OPD Lakukan Pendataan, Dirikan Lapak Pedagang Sementara

Bengkulu Utara

Pemkab BU dan Kejari Teken MoU Pendampingan Dana Covid-19

Bengkulu Utara

Pemerintah BU, Menyalurkan  Batuan Kemausian Bencana Gunung Semeru

Bengkulu Utara

Bupati Arie, Jum’at Berkah Melakukan Pengecatan Ulang di Bundaran Arga Makmur

Bengkulu Utara

Giat Tim Satgas Penaganan Covid-19, Penyemprotan Disinfektan