Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Senin, 19 September 2022 - 11:14 WIB

Polisi Ringkus Pedagang Tahu, Cabuli Gadis Belia

PAGUCINEWS.COM =  Pedagang tahu keliling di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu YP (24),diduga mencabuli bocah di bawah umur sebut saja RR (13).

Pedagang ini diringkus, usai Kepolisian Sektor Giri Mulya, Polda Bengkulu, menerima laporan dari orang tua korban. Dirinya ditangkap petugas di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Padang Jaya, sekira pukul 20.00 WIB, pada Minggu (18/9/2022).

“Sebelum lancarkan aksi, pelaku membawakan tahu bulat untuk korban. Pengakuannya tiga kali. Kami akan dalami kembali. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolsek Giri Mulya, Ipda Freddy Simaremare.

Kapolsek menambahkan, selain mobil jenis Pick Up beserta surat kendaraan, Polisi berhasil mengamankan satu unit telepon genggam dari tangan pelaku.

Pedagang yang berasal dari Desa Karang Wangi, Kecamatan Sidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.

“Sehari -hari Pelaku, pekerjaan jualan tahu bulat keliling yang goreng dadakan,”kata Kapolsek.

(Ismail Yugo)

Redaksi : Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Pemerintah dan IDI Bhakti Sosial Warnai Rangkaian Hari Jadi Kabupaten Bengkulu Utara ke-46

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Wakil Ketua II Herliyanto,HZ  dan Anggota Komisi II Sidak ke PT SIL

Bengkulu Utara

Bulan Penuh Keberkahan Kapolsek Batik Nau Berbagi Bantuan Kemanusiaan

Bengkulu Utara

Tingkatkan Kapasitas PKK Desa, Ketua TP PKK Kabupaten Supervisi 10 Program

Bengkulu Utara

Pemdes Desa Padang Sepan Bangun Plat Deker ,Bersumber DD Tahun 2022

Bengkulu Utara

Pemkab Bengkulu Utara, Gelar Bimbingan Manasik Haji Tahun 2022

Bengkulu Utara

Bimtek Penyusunan Master Plan Smart City, Ditutup Wakil Bupati Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Pemdes Desa Kerta Pati Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun Tahun 2024

Bengkulu Utara

Bupati Ir.H.Mian, Terealisasikan Gapura Umat Beragama Rama Agung