Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Senin, 19 September 2022 - 11:14 WIB

Polisi Ringkus Pedagang Tahu, Cabuli Gadis Belia

PAGUCINEWS.COM =  Pedagang tahu keliling di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu YP (24),diduga mencabuli bocah di bawah umur sebut saja RR (13).

Pedagang ini diringkus, usai Kepolisian Sektor Giri Mulya, Polda Bengkulu, menerima laporan dari orang tua korban. Dirinya ditangkap petugas di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Padang Jaya, sekira pukul 20.00 WIB, pada Minggu (18/9/2022).

“Sebelum lancarkan aksi, pelaku membawakan tahu bulat untuk korban. Pengakuannya tiga kali. Kami akan dalami kembali. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolsek Giri Mulya, Ipda Freddy Simaremare.

Kapolsek menambahkan, selain mobil jenis Pick Up beserta surat kendaraan, Polisi berhasil mengamankan satu unit telepon genggam dari tangan pelaku.

Pedagang yang berasal dari Desa Karang Wangi, Kecamatan Sidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.

“Sehari -hari Pelaku, pekerjaan jualan tahu bulat keliling yang goreng dadakan,”kata Kapolsek.

(Ismail Yugo)

Redaksi : Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Audiensi Bupati Dengan Kemenkes RI Transformasi Sistem Kesehatan Membuahkan Hasil

Share :

Baca Juga

Advertorial

APBD 2026, Disahkan Oleh DPRD, Bupati Bengkulu Utara Apresiasi

Bengkulu Utara

Bappelitbangda Koordinasi Teknis Dengan BPJS Kesehatan Terkait Pemenuhan Universal Health Corverage

Bengkulu Utara

Ini 10 Desa Wisata Lulus Seliksi Administrasi, Paparkan Profil Desa Wisata

Advertorial

Kepala Dinas PUPR  di Periksa Kejaksaan Negeri  Argamakmur

Bengkulu Utara

Pengunjung Apresiasi  RSUD Arga Makmur, di Kepemimpinan Herawati

Bengkulu Utara

Melalui Restorative Justice, Polres Bengkulu Utara Menunjukan Komitmennya Penegakan Hukum yang Humanis

Bengkulu Utara

Pondok Kebun Warga Asal Ketahun Terbakar

Bengkulu Utara

SMAN 2 Bengkulu Utara Lepas 256 Siswa-siswi Kelas XII Angkatan 24