PAGUCINEWS.COM – Perbuatan tiga pria yang diduga kuat sebagai penghidar barang haram, sabu harus terhenti di tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara.
Baca Juga /Kapolres Kaur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kapolsek
Dalam kurun waktu sebulan terakhir, ke tiga pria yang diduga kuat sebagai pemain dan melakukan peredaran sabu harus terhenti.
Kapolres Bengkulu Utara,AKBP Bakti Kautsar Ali, dalam Press Conference yang di dapingi Wakapolres Kompol Januri Sutirto dan Kasat Resnarkoba Iptu Andi Gibran Gani Mandica, menjelaskan.
Baca Juga /Kapolres Bengkulu Utara Hadiri Acara Memperingati Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama
Penagkapan ini bentuk komitmen polres bengkulu utara untuk memberantas peredaran barang haram narkoba, dengan tertangkapnya terduga TS (41) warga Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko di bekuk di pinggir jalan Desa Pasar Seblat pada 21 Januari lalu.
Baca Juga /Panitia Khusus DPRD Bengkulu Utara Mulai Membahas Raperda
Kemudian pada 29 Januari, DR (33) Warga Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko juga diringkus saat sedang duduk di sebuah teras rumah warga di Desa Kota Bani.
Sementara Su (44), warga, Kecamatan Marga Sakti Seblat, diringkus di pinggir jalan Desa Kualalangi pada 18 Februari yang lalu.
Dari tangan ketiga tersangka, Satuan Reserse Narkoba menyita barang bukti (BB) empat paket sabu seberat 0,45 gram. Meski terlihat kecil, dampak yang ditimbulkan oleh pelaku bisa merusak generasi muda saat ini.
“Ia ketiga tersangka ini merupakan pengedar sabu yang berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara,” tegas Kapolres.
Atas perbuatan ketiga tersangka TS,DR dan SU terancam 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp2 miliar yang harus dibayar.(**)
Redaksi – Suliswan























































