Home / Hukum & Peristiwa / Kota Bengkulu

Selasa, 18 Agustus 2020 - 12:30 WIB

Penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu, Tetapkan Tersangka Proyek IAIN

Selasa 18 Agustus 2020

Pagucinews – Penyidik Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu, akhirnya resmi menetapkan tersangka proyek pembangunan gedung IAIN Curup.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Setyo Yudho Pranoto, S.H., M.H.melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno,menyampaikan tersangkanya berjumlah tiga orang yakni berinisial BG selaku PPK, BH alias Landut selaku Pemborong atau Kontraktor Pelaksana, dan E-N selaku Pemodal dari pemborong.

“Ya jadi tersangkanya sudah kita tetapkan, ada tiga orang disini yang kita tentukan sesuai dengan hasil gelar perkara, yaitu pemborong atau pelaksana dari proyek tersebut, pemodal dan PPTK (PPK)”. Ujar Kombes Pol Dedy, di sampaikan Kombes Sudarno.Selasa (18/08).

lanjut Sudarno, dijelaskan oleh Dir Reskrimsu, proyek yang dianggarkan dari APBN tersebut senilai Rp 28 Miliar, namun pelaksanaan putus kontrak dan uang yang sudah dicairkan sebesar Rp10 miliar.

Namun fakta dilapangan, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan dari perhitungan BPKP RI Perwakilan Bengkulu, terdapat kerugian negara sebesar Rp 7,3 Miliar.(rls)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Menjelang Mudik Unit Kamsel Polres Bengkulu Utara Melaksanakan Giat "Ramp Check Bus

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Dinkes Provinsi Bengkulu Menyiapkan 352 Fasilitas Vaksin Covid19

Kota Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu Rapat Menata  Destinasi Pantai Panjang

Hukum & Peristiwa

Keluarga Korban Siswa SMA Berinisial S Yang Tewas Kecelakaan Bakal Melapor Propam Mabes Polri

Bengkulu Utara

Sound Voice Traffik Light Berpungsi, Pelangar Lalu Lintas Terpantau CCTV

Hukum & Peristiwa

Cegah Curanmor Saat Mudik, Polres Bengkulu Utara Sediakan Penitipan Kendaraan

Bengkulu Utara

Pekat Nala I, Polres Bengkulu Utara Amankan Minuman Beralkohol

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Minta Dinas PUPR Segera Realisasikan Pemeliaharan  Jalan Provinsi

Headline

Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Tahun 2025, Oleh Kejaksaan Dimusnahakan