Home / Hukum & Peristiwa / Kota Bengkulu

Selasa, 18 Agustus 2020 - 12:30 WIB

Penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu, Tetapkan Tersangka Proyek IAIN

Selasa 18 Agustus 2020

Pagucinews – Penyidik Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu, akhirnya resmi menetapkan tersangka proyek pembangunan gedung IAIN Curup.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Setyo Yudho Pranoto, S.H., M.H.melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno,menyampaikan tersangkanya berjumlah tiga orang yakni berinisial BG selaku PPK, BH alias Landut selaku Pemborong atau Kontraktor Pelaksana, dan E-N selaku Pemodal dari pemborong.

“Ya jadi tersangkanya sudah kita tetapkan, ada tiga orang disini yang kita tentukan sesuai dengan hasil gelar perkara, yaitu pemborong atau pelaksana dari proyek tersebut, pemodal dan PPTK (PPK)”. Ujar Kombes Pol Dedy, di sampaikan Kombes Sudarno.Selasa (18/08).

lanjut Sudarno, dijelaskan oleh Dir Reskrimsu, proyek yang dianggarkan dari APBN tersebut senilai Rp 28 Miliar, namun pelaksanaan putus kontrak dan uang yang sudah dicairkan sebesar Rp10 miliar.

Namun fakta dilapangan, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan dari perhitungan BPKP RI Perwakilan Bengkulu, terdapat kerugian negara sebesar Rp 7,3 Miliar.(rls)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Tantawi Dali, Reses Masa Sidang ke-1 Tahun 2022, Jaring Aspirasi Masyarakat

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara Merotasi Tiga Kapolsek Satu Kabag 

Bengkulu Utara

Polda Bengkulu Inovasi sebagai Wujud Pelayanan Terhadap Masyarakat

Kota Bengkulu

Gubernur, Kemajuan Suatu Daerah Maupun Kehebatan Adanya Daya Saing Infrastrukturnya

Hukum & Peristiwa

Polisi Amankan Wo, Diduga Perkosa NI 69 di Pondok Kebun

Kota Bengkulu

Gubernur Bengkulu Berikan Bantuan Hibah Pembangunan Rumah Ibadah  

Kota Bengkulu

Gubernur Rohidin Besuk Korban Insiden Penembakan, Aparat Berikan Rasa Keamanan Kepada Masyarakat

Bengkulu Utara

Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Utara Pasang Sepanduk Daerah Rawan Longsor

Kota Bengkulu

DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019