Home / Hukum & Peristiwa / Kota Bengkulu

Selasa, 18 Agustus 2020 - 12:30 WIB

Penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu, Tetapkan Tersangka Proyek IAIN

Selasa 18 Agustus 2020

Pagucinews – Penyidik Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu, akhirnya resmi menetapkan tersangka proyek pembangunan gedung IAIN Curup.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Setyo Yudho Pranoto, S.H., M.H.melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno,menyampaikan tersangkanya berjumlah tiga orang yakni berinisial BG selaku PPK, BH alias Landut selaku Pemborong atau Kontraktor Pelaksana, dan E-N selaku Pemodal dari pemborong.

“Ya jadi tersangkanya sudah kita tetapkan, ada tiga orang disini yang kita tentukan sesuai dengan hasil gelar perkara, yaitu pemborong atau pelaksana dari proyek tersebut, pemodal dan PPTK (PPK)”. Ujar Kombes Pol Dedy, di sampaikan Kombes Sudarno.Selasa (18/08).

lanjut Sudarno, dijelaskan oleh Dir Reskrimsu, proyek yang dianggarkan dari APBN tersebut senilai Rp 28 Miliar, namun pelaksanaan putus kontrak dan uang yang sudah dicairkan sebesar Rp10 miliar.

Namun fakta dilapangan, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan dari perhitungan BPKP RI Perwakilan Bengkulu, terdapat kerugian negara sebesar Rp 7,3 Miliar.(rls)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Provinsi Bengkulu Tuan Rumah Peringatan Hari Ibu Nasional 2022

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Operasi Zebra 2023 Polres Bengkulu Utara Amankan 25 Kendaraan Knalpot Brong

Hukum & Peristiwa

Satu Pelaku  Penyandera Tersungkur Diterjang Timah Panas Oleh Kepolisian

Headline

Update 17 Mei Kasus Covid-19 di Provinsi Bengkulu Meningkat, Positif Bertambah 9 Orang

Advertorial

DPRD Provinsi Bengkulu Menggelar Rapat Paripurna Atas Penghargaan WTP Oleh BPK RI

Bengkulu Utara

Tilap Ratusan Juta, Mantan Oknum Kepala Desa Dijebloskan ke Jeruji Besi

Kota Bengkulu

Gubernur Mengkaji Untuk Naikan Tunjangan Kepala Sekolah

Bengkulu Utara

Personel Polsek Putri Hijau Gugur Dalam Menjalakan Tugas

Kota Bengkulu

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Sepakat Revisi Tiga Raperda