Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Senin, 6 Januari 2020 - 11:38 WIB

6 Pelaku Judi Kartu Remi Diamankan Polisi

Senin 6 Januari 2020

Pagucinews.com Satreskrim Polres Bengkulu Utara kembali press release hasil tangkapan satuan Reserese kriminal judi kartu song.

Penangkapan ke-6 orang di lakukan di
di tambang galian C wilayah Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.Kamis (2/01/2020).

Hal ini dijelaskan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K melalui Wakapolres Kompol, PM Amin didampingi Kasat Reskrim AKP Jerry Antonius Nainggolan, SIK dalam press release.

Yang terciduk, Jemi (36), Sapuansyah (25), Irwin Agustian (29), Saidina Ali (24), Hari Yanjana (25) warga Desa Urai, Kecamatan Ketahun. Serta Rio Alexander (21) warga Desa Kalbang, Kecamatan Lais.

“Iya keenam pelaku ini merupakan buruh di tambang tersebut,” kata Wakapolres PM Amin.

Wakapolres juga menambahkan, ke enam pelaku perjudian ini berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Adanya perjudian yang dilakukan oleh keenam pelaku di lokasi tambang.

“Iya berikut barang bukti (BB)yakni sejumlah uang dan dua set kartu remi,” Pelaku dijerat dengan undang-undang pasal 303 Subsider 303 Bis KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 penjara.(SL)

Spread the love
Baca Juga  Pemerintah Daerah BU, Menerima Penghargaan PPD Terbaik se-Provinsi Bengkulu

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Terkait Ott, Diduga Oknum Sekcam di Kecamatan Dibenarkan Pihak Kepolisian

Bengkulu Utara

Ketua DPRD Parmin Bersama Bupati  Tanam Pohon Asuh di Kawasan Wisata Lemo Nakai

Bengkulu Utara

Ormas LAKI,  Akan Sampaikan Dugaan Pelangaran PT SIL ke Kementerian Kehutanan RI

Bengkulu Utara

Meriahkan HUT RI ke 79 Pemerintah Desa Tanah Hitam Gelar Bermacam Perlombaan

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara Gelar Apel Kesiapsiagaan Mengadapi Bencana Hidrometeorologi

Bengkulu Utara

Kades Petahana Desa  Apoho Reddy Heloman, Kembali di Percaya Masyarakat

Bengkulu Utara

Kegiatan Rutin Program Stunting, Desa Padang Sepan

Bengkulu Utara

Desa Serangai Sesuai Peraturan Pemerintah Gunakan DD Penangan Covid-19