Senin 6 Januari 2020
Pagucinews.com – Satreskrim Polres Bengkulu Utara kembali press release hasil tangkapan satuan Reserese kriminal judi kartu song.
Penangkapan ke-6 orang di lakukan di
di tambang galian C wilayah Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.Kamis (2/01/2020).
Hal ini dijelaskan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K melalui Wakapolres Kompol, PM Amin didampingi Kasat Reskrim AKP Jerry Antonius Nainggolan, SIK dalam press release.
Yang terciduk, Jemi (36), Sapuansyah (25), Irwin Agustian (29), Saidina Ali (24), Hari Yanjana (25) warga Desa Urai, Kecamatan Ketahun. Serta Rio Alexander (21) warga Desa Kalbang, Kecamatan Lais.
“Iya keenam pelaku ini merupakan buruh di tambang tersebut,” kata Wakapolres PM Amin.
Wakapolres juga menambahkan, ke enam pelaku perjudian ini berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Adanya perjudian yang dilakukan oleh keenam pelaku di lokasi tambang.
“Iya berikut barang bukti (BB)yakni sejumlah uang dan dua set kartu remi,” Pelaku dijerat dengan undang-undang pasal 303 Subsider 303 Bis KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 penjara.(SL)





















































