Home / Bengkulu Utara / Potret Desa

Kamis, 10 September 2026 - 13:35 WIB

Pelayanan Terganggu! Kades Tanjung Kemenyan Diduga Abaikan Tugas dan Kewajiban

Oplus_0

Oplus_0

PAGUCINEWS.COM– Tindakan Kepala Desa yang tidak pernah masuk kantor tanpa alasan jelas diduga merupakan pelanggaran disiplin dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga  Injak Usia 40 Tahun Namun Hesti Purwadinata Terlihat Makin Cantik, Ini Potretnya

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024, seorang Kepala Desa memiliki kewajiban penuh untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan membina kehidupan masyarakat desa.

Baca Juga: Residivis Diamankan! Satresnarkoba Polres BU Selamatkan 75 Warga dari Jeratan Sabu

“Ia berdasarkan regulasi yang berlaku, seorang Kepala Desa dapat dijatuhi sanksi jika melalaikan tugasnya, termasuk kewajiban untuk menetap di desa tersebut.

Aturan daerah, Perda atau peraturan turunan lainnya juga mensyaratkan kepala desa untuk berdomisili atau bertempat tinggal di desa setempat selama menjabat agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Namun sangat disayangkan, Kepala Desa Tanjung Kemenyan, Rugiono, diduga merangkap jabatan, usaha yang membuatnya mengabaikan tugas sebagai Kades.

“Jika usaha tersebut membuatnya melalaikan kewajiban utama sebagai pelayan publik, maka dapat dikenai sanksi administratif,” ujar sumber.

Selain itu, jika terbukti melalaikan tugas tanpa alasan sah, Kades dapat dikenai sanksi administratif oleh Bupati melalui Camat. Sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Urusan administrasi warga seperti surat pengantar, pengurusan bansos, atau legalisasi menjadi tertunda karena membutuhkan tanda tangan langsung dari Kades.

Pengawasan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) berpotensi tidak berjalan optimal atau rawan penyalahgunaan jika pemimpinnya tidak aktif memantau lapangan.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi media kepada BPD Desa Tanjung Kemenyan belum mendapat jawaban.

Baca Juga  Organisasi dan Tata Laksana Pemda BU, Sosialisaikan AJAB dan ABK

Redaksi -Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Program Mian –Arie Saat Memimpin, 688 Imam Masjid dan Pemuka Agama Terima  Insentif

Bengkulu Utara

HUT 53 Provinsi Bengkulu, Pemkab Bengkulu Utara  Gebyar Vaksinasi  7500 Dosis. Dosis I Dan II

Bengkulu Utara

Pemdes Durian Daun Melaksanakan Kegiatan RKPDes 2025 dan Musrenbangdes 2026

Bengkulu Utara

Bupati Arie Dan Wakil Bupati Sumarno, Resmikan Gedung Puskesmas Air Bintunan

Bengkulu Utara

Turunkan Stunting, Wabup BU Launching Dapur Sehat di Desa Pagardin

Bengkulu Utara

220 Imam dan Pemuka Agama Untuk 9 Kecamatan Terima Honor

Bengkulu Utara

Mian, Hadiri Tradisi Minang Kabau”Batagak Kudo-Kudo Surau Jamik Syathari

Bengkulu Utara

Tongkat Komando DPD II Partai Golkar BU, Juhaili Terpilih Secara Aklamasi