Home / Nasional

Selasa, 4 April 2023 - 12:11 WIB

DPR RI Ketuk Palu Sahkan Perpu No 1/2022 Pemilu Menjadi UU

PAGUCINEWS.COM = Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Perppu No 1/2022 tentang Perubahan atas UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi undang-undang.

Baca Juga / Keluarga Korban Siswa SMA Berinisial S Yang Tewas Kecelakaan Bakal Melapor Propam Mabes Polri

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Jakarta, pada hari ini, Selasa (4/4/2023,). Artikel ini tayang di MI.ID

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia tampak didampingi oleh Wakil Ketua DPR Dasco, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus. Kemudian dari pihak pemerintah, terlihat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Awalnya, pimpinan DPR RI meminta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya. Setelah Doli selesai membacakan laporannya, Puan kemudian bertanya kepada para anggota dewan, apakah Perppu itu dapat disetujui menjadi UU. Para anggota dewan pun menjawab “setuju”.

“Kami akan menanyakan kepada tiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Redaksi (Suliswan)

Spread the love
Baca Juga  Sederet Artis Yang Masih Bersabar Dengan Belum Menikah Lagi

Share :

Baca Juga

Headline

Kaum Flat Earth Silakan Bantah, Ini 7 Bukti Bumi Datar yang Tidak Mungkin Bisa Dibantah

Nasional

Cek Penerima Bansos Pemilik KIS di Kemensos.go.id,Cukup Ketik NIK e- KTP

Headline

10 Tempat Terlarang Ini Tidak Akan Pernah Bisa Kamu Kunjungi, Mana yang Paling Menakutkan?

Headline

Urutan 9 Provinsi Terkaya di Indonesia Berdasarkan Data BPS Tahun 2023

Headline

Polri  Gerak Cepat Logistik, Kapal Hingga Perahu Karet Bantu Korban Banjir NTT

Headline

Percaya Atau Tidak, Inilah 11 Ciri-ciri Orang yang Terkena Ilmu Sihir (Santet)

Headline

Kamu Takut Hantu, Baca Ini! Ternyata Hantu Bisa Dibunuh, Ini 5 Pandangan Hantu dalam Islam

Nasional

Pemerintah Canangkan LPG 3 Kg Jadi Kompor Listrik