PAGUCINEWS.COM = Kasus dugaan suap pengurusan perkara.Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Atas hal ini Menko Polhukam Mahfud Md agar si hakim tak diberi ampunan jika memang terbukti bersalah atas dugaan suap.
“Mahkamah Agung (MA)sekarang masih dalam proses. Saya belum dapat nama-nama pastinya siapa, tapi ada hakim agung yang katanya terlibat. Kalau tidak salah, dua, itu juga harus diusut dan hukumannya harus berat juga,” kata Mahfud saat diwawancarai detikJatim di Unisma, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022).
Menurut Mahfud, hakim merupakan sosok benteng keadilan. Jika sampai hakim bisa disuap, keadilan akan runtuh. Untuk itu, ia ingin hakim tersebut tak diberi ampunan.
“Karena ini hakim, karena hakim itu kan benteng keadilan. Kalau sampai itu terjadi, jangan diampuni dan jangan boleh ada yang melindungi!” tegasnya, dilansir dari detiknews.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya.
“Ya KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati, hakim agung pada MA, sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA.
Redaksi : Suliswan