Home / Kaur

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:47 WIB

Geger Salah Satu Oknum Anggota DPRD Kaur Diduga Melakukan Perbuatan Taksenonoh

PAGUCINEWS.COM – Salah satu oknum
Anggota legislatif yang diketahui berinisial BS tersebut merupakan kader yang terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024 lalu.

Baca Juga  Meriahkan HUT RI ke 79 Pemerintah Desa Tanah Hitam Gelar Bermacam Perlombaan

Dalam rekaman yang beredar, terlihat keduanya berada di dalam sebuah ruangan yang diduga melalaikan jabatannya sebagai wakil rakyat serta pengurus struktural partai.

Padahal, seharusnya amanah yang diemban digunakan untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, bukan terjerumus dalam perbuatan yang melanggar norma agama, etika, serta peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, BS diketahui telah menjabat sebagai anggota DPRD Kaur selama dua periode berturut-turut. Beliau juga diketahui memiliki seorang istri yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dan belum lama ini anaknya baru saja melangsungkan acara wisuda.

Wanita yang ada dalam rekaman video tersebut dikonfirmasi sebagai warga Desa Tuguk yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan sebagian warga setempat.

Terkait peristiwa ini, Sekretaris Desa Tuguk, Rozi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak berwenang menindaklanjuti perkara tersebut.

“Kami tidak bisa lagi menangani hal itu, terserah kepada pemerintah yang berwenang untuk menegakkan aturan yang berlaku. Jika urusan perkelahian skala kecil mungkin masih bisa kami tangani,” ujar Rozi.

Ia juga membenarkan bahwa sosok yang dimaksud memang telah menjabat dua periode dan fakta-fakta lain yang berkembang di masyarakat.

Sementara itu, warga Desa Tuguk lainnya, Ibu Ne, menyampaikan kekecewaannya. “Kalau anggota DPRD BS melakukan perbuatan tercela seperti itu, sebaiknya segera diberhentikan karena sama sekali tidak layak menjabat.

Bagaimana mungkin seorang pejabat berperilaku demikian? Kami melihat sendiri dalam video itu pelakunya adalah tetangga kami,” tegasnya.

Baca Juga  Ketua Badan Musyawarah Adat, Serahkan Piagam Ikrar Persaudaraan Antar Suku/Etni

Senada dengan itu, warga lain bernama Ismail (60 tahun) menyatakan bahwa masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada pihak berwenang, namun menegaskan aturan harus tetap ditegakkan.

“Kami masyarakat tidak memiliki wewenang, namun penegakan hukum harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Kaur Tengah, Pitra, juga menegaskan pentingnya penegakan aturan.

“Menurut kami, jika benar terjadi perbuatan zina maka aturan harus ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku. Sosok yang dimaksud memang benar warga Desa Tuguk, Kecamatan Luas, dan telah menjabat dua periode dari Fraksi Golkar di Daerah Pemilihan I,” jelas Pitra.

Kepala Desa Tuguk juga turut memberikan tanggapan, menyampaikan jika memungkinkan permasalahan ini diselesaikan dengan musyawarah terlebih dahulu, namun urusan pelanggaran disiplin maupun hukum sepenuhnya menjadi wewenang pihak berwenang.

Pihaknya berharap kasus ini segera ditangani secara transparan dan objektif demi menjaga wibawa lembaga legislatif serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.(**)

Redaksi -Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kaur

Rapat Pleno KPU Kaur,Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Berakhir

Kaur

Hasil Rapat Bupati Kaur Mita, PT.DSJ Untuk Sementara Kegiatanya Di Hentikan

Kaur

Innalillahi Wa Inna lLahi Rojiun

Kaur

Bupati Mian Mengelar Rapat  Rencana Pembentukan Raperda Tentang Protokol Kesehatan

Kaur

Wabup Lepas 91 Siswa Kelas IX SMPN 35 Berasrama

Kaur

Sulitnya Mendapat Air bersih, Gunakan Dana Desa Bangun Sumur Bor

Kaur

Pokmaswas Mempertanyakan Perizinan, Pasir Besi PT Rusan Sejahtera

Hukum & Peristiwa

Giat Polres Kaur Pilkades Serentak,  Menciptakan Kamtibmas Aman  Semua Warga Desa