Home / Kaur

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:47 WIB

Geger Salah Satu Oknum Anggota DPRD Kaur Diduga Melakukan Perbuatan Taksenonoh

PAGUCINEWS.COM – Salah satu oknum
Anggota legislatif yang diketahui berinisial BS tersebut merupakan kader yang terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024 lalu.

Baca Juga  Meriahkan HUT RI ke 79 Pemerintah Desa Tanah Hitam Gelar Bermacam Perlombaan

Dalam rekaman yang beredar, terlihat keduanya berada di dalam sebuah ruangan yang diduga melalaikan jabatannya sebagai wakil rakyat serta pengurus struktural partai.

Padahal, seharusnya amanah yang diemban digunakan untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, bukan terjerumus dalam perbuatan yang melanggar norma agama, etika, serta peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, BS diketahui telah menjabat sebagai anggota DPRD Kaur selama dua periode berturut-turut. Beliau juga diketahui memiliki seorang istri yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dan belum lama ini anaknya baru saja melangsungkan acara wisuda.

Wanita yang ada dalam rekaman video tersebut dikonfirmasi sebagai warga Desa Tuguk yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan sebagian warga setempat.

Terkait peristiwa ini, Sekretaris Desa Tuguk, Rozi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak berwenang menindaklanjuti perkara tersebut.

“Kami tidak bisa lagi menangani hal itu, terserah kepada pemerintah yang berwenang untuk menegakkan aturan yang berlaku. Jika urusan perkelahian skala kecil mungkin masih bisa kami tangani,” ujar Rozi.

Ia juga membenarkan bahwa sosok yang dimaksud memang telah menjabat dua periode dan fakta-fakta lain yang berkembang di masyarakat.

Sementara itu, warga Desa Tuguk lainnya, Ibu Ne, menyampaikan kekecewaannya. “Kalau anggota DPRD BS melakukan perbuatan tercela seperti itu, sebaiknya segera diberhentikan karena sama sekali tidak layak menjabat.

Bagaimana mungkin seorang pejabat berperilaku demikian? Kami melihat sendiri dalam video itu pelakunya adalah tetangga kami,” tegasnya.

Baca Juga  Asik Mancing Terseret Ombak, Satu Selamat  Satu Hilang Terbawa Arus

Senada dengan itu, warga lain bernama Ismail (60 tahun) menyatakan bahwa masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada pihak berwenang, namun menegaskan aturan harus tetap ditegakkan.

“Kami masyarakat tidak memiliki wewenang, namun penegakan hukum harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Kaur Tengah, Pitra, juga menegaskan pentingnya penegakan aturan.

“Menurut kami, jika benar terjadi perbuatan zina maka aturan harus ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku. Sosok yang dimaksud memang benar warga Desa Tuguk, Kecamatan Luas, dan telah menjabat dua periode dari Fraksi Golkar di Daerah Pemilihan I,” jelas Pitra.

Kepala Desa Tuguk juga turut memberikan tanggapan, menyampaikan jika memungkinkan permasalahan ini diselesaikan dengan musyawarah terlebih dahulu, namun urusan pelanggaran disiplin maupun hukum sepenuhnya menjadi wewenang pihak berwenang.

Pihaknya berharap kasus ini segera ditangani secara transparan dan objektif demi menjaga wibawa lembaga legislatif serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.(**)

Redaksi -Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kaur

Lubang Menganga di Tengah Jalan di Kabupaten Kaur Ancam Keselamatan Pengendara

Kaur

Pemdes Tanjung Beringin Salurkan BLT DD Tahap Empat, Sebelum Tahun 2025 Habis Secara Door To Door

Kaur

Festival Gurita 2023 Dibuka, Pesona  Ombak Kaur  Bikin Peselancar Kagum

Kaur

Objek Wisata Air Langkap Bonus Berlibur  BeramalPada libur Idul Fitri

Kaur

Pemerintah Desa Suka Menanti Salurkan BLT Kepada 21 KPM

Kaur

Pemerintah Desa Suka Jaya Kaur, Bangun Jalan Rabat Beton

Kaur

Menyambut HUT RI ke-77 Desa Bukit Makmur Gelar Turnamen Volly Ball

Kaur

Harapan Ada Penerangan PLN, Desa Suka Jaya dan Sido Mulya