Home / Advertorial / Kota Bengkulu

Senin, 28 Maret 2022 - 08:17 WIB

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Gubernur Sampaikan Ringkasan LPPD

PAGUCINEWS.COM = Paripurna DPRD Provinsi bengkulu Gubernur  Rohidin Mersyah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bengkulu Tahun 2021,di Ruang Rapat Paripurna, Senin (28/3/22).

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubaham kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 69 ayat satu (1) bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan LPPD.

“Ya dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 71 ayat dua (2) mengamanatkan bahwa setelah  berakhirnya pelaksanaan tahun anggaran, Gubernur berkewajiban menyampaikan LKPJ Kepala Daeerah kepada DPRD,” sampai Gunernur Rohidin, dalam pembukaan Pidato Pengantar LKPJ.

Selain itu,  LKPJ ini disusun berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelanggaran Pemerintah Daerah.

“Ya sebagai kewajiban konstitusi, penyampaian LKPJ pada dasarnya merupakan Laporan pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran,” jelasnya.

Poin penting yang disampaikan Gubernur Rohidin, diantaranya, capaian kinerja aksi Pemerintah Daerah yang telah diupayakan seperti, Inflasi Provinsi Bengkulu yang menurun drastis dalam kurun waktu lima tahun terakhir, di mana dari angka 5,00 persen di tahun 2016 menjadi 2,42 persen pada tahun 2021. Penurunan ini berkat kestabilan harga barang dan jasa yang terjaga sepanjang tahun.

Kemudian, PDRB Perkapita Provinsi Bengkulu meningkat. Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan yang signifikan sebesar 3,24 persen di tahun 2021 jika dibandingkan tahun 2020 yang hanya minus 0,002 persen.

“Begitupun penanganan masalah kemiskinan di Provinsi Bengkulu telah menunjukan hasil yang cukup signifikan. Di mana penduduk miskin di Provinsi Bengkulu tahun 2021 sebesar 14,43 persen yang mengalami penurunan dari 15,30 persen di tahun 2020,” sampainya.

Baca Juga  Secara Aklamasi Rohidin Mersyah Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu

Selain itu, Gubernur Rohidin juga menyampaikan gambaran APBD Provinsi Bengkulu tahun 2021, yang secara umum pengelolaan keuangan daerah telah diupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan- kebijakan yang tertuang dalam APBD.

Rapat ini kata Anggota Komisi III DPRD Vrovinsi Bengkulu Tantawi Dali,S.Sos,MM dipimpin Wakil Ketua Suharto ini, agenda Laporan Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan I Tahun 2022.(Adv)

Redaksi

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

Kapolda Bengkulu Serahkan DIPA RKA-K/L, Titik Dimulainya Kegiatan Sesuai Perencanaan

Kota Bengkulu

Provinsi Bengkulu Potensi Besar Bidang Perikanan Tangkap dan Budi Daya

Kota Bengkulu

Ini Anggota KPU Provinsi Bengkulu Periode 2023-2028

Hukum & Peristiwa

Dir Lalulintas Polda Bengkulu Mencatat Pelanggaran Tilang Elektronik Meningkat

Advertorial

Tantawi Dali, Bengkulu Bukanya Daerah Tertinggalkan, Infrastruktur Jalan Yang Tretinggalkan

Advertorial

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Kota Bengkulu

Pengurus PGRI Provinsi dan Dikbud Menerbitkan SE Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19

Kesehatan

Tingkatkan Imunitas Kapolda Bengkulu Jalin Silahturrahim ke Dinkes Provinsi Bengkulu