Home / Bengkulu Utara

Rabu, 2 September 2026 - 10:04 WIB

Terhendus 7 Nama Anggota DPRD BU Disorot Dugaan Intervensi Proyek Pokir Miliaran

Proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) senilai miliaran rupiah

Proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) senilai miliaran rupiah

PAGUCINEWS.COM – Muncul dugaan keterlibatan 7 nama oknum anggota DPRD Bengkulu Utara dalam penentuan kontraktor proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) senilai miliaran rupiah di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga Anggota Dewan BU, Fraksi PDI Perjuangan Menghadri Musrenbangcam Hulu Palik

Informasi yang dihimpun dari salah satu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyebutkan, penunjukan langsung kontraktor oleh pihak yang disebut “pemilik Pokir” diduga menyimpang dari regulasi pengadaan barang dan jasa.

“Ya kita cuma menjalankan kewenangan kita, mengerjakan administrasi. Kalau soal kontraktor kita sudah menerima dari yang punya Pokir. Namun kita khawatir mutu proyek tersebut nantinya tidak bisa seperti yang kita harapkan karena kontraktornya sudah ditunjuk oleh oknum yang punya pekerjaan,” ujar sumber tersebut beberapa minggu lalu.

Baca Juga Peralihan Komoditi PT Air Muring  Menuai Sorotan Wakil Ketua Komisi I DPRD

Dugaan Pelanggaran Fungsi. Secara hukum, DPRD memiliki 3 fungsi utama. Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.

Anggota DPRD tidak memiliki kewenangan eksekusi, termasuk menunjuk kontraktor atau membagikan paket proyek. Kewenangan teknis pemilihan pihak ketiga sepenuhnya berada di tangan OPD terkait melalui sistem pengadaan resmi.

Baca Juga  Injak Usia 40 Tahun Namun Hesti Purwadinata Terlihat Makin Cantik, Ini Potretnya

Pokir pada dasarnya adalah aspirasi masyarakat yang dijaring saat reses untuk dimasukkan ke dalam perencanaan pembangunan. Pokir bukanlah “jatah proyek” atau “dana pribadi” bagi anggota dewan.

Rawan Konflik Kepentingan, Jika anggota DPRD ikut menentukan kontraktor atau menerima komitmen/fee dari proyek senilai miliaran tersebut, maka terjadi konflik kepentingan.

Fungsi pengawasan juga dikhawatirkan menjadi mandul. Kualitas proyek pun berpotensi buruk akibat adanya pemotongan anggaran di awal.

Baca Juga  Laka Lantas Truck Lohan Ps Honda Sonix, Pengendara Motor Remuk Kaki Kanan

Praktik pengondisian pemenang proyek dan intervensi terhadap dinas merupakan modus yang rawan dan menjadi perhatian KPK dan Kejaksaan. KPK bahkan mewajibkan penggunaan sistem aplikasi transparansi seperti I-Pokir agar tidak ada ruang gelap dalam penitipan proyek.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada 7 nama yang disebut, dan OPD terkait untuk mendapatkan hak jawab. (**)

 

Redaksi: Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Bupati Ir.H.Mian Terima Kunker Dua Kepala Balai Wilayah Bengkulu

Bengkulu Utara

Pererat Silaturahmi, Pemkab Bengkulu Utara Safari Ramadan di Desa Bukit Indah

Bengkulu Utara

Pekal Dukung Penuh Mian Jadi Bupati 2 Periode

Advertorial

Paripurna DPRD Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda, PDAM Tirta Ratu Samban

Bengkulu Utara

Dinas Kesehatan BU, Anggarkan 500 Juta Pembuatan Masker, Menuju New Normal

Bengkulu Utara

Giat Sat Lantas Polres Bengkulu Utara, Semangat Menggapai Cita-cita

Bengkulu Utara

SMKN 2 BU, Ucapkan Selamat MTQ ke XXXVI Tingkat Provinsi Bengkulu

Bengkulu Utara

Orasi Pendemo di Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Mintak Seret Pimpinan DPRD