Home / Bengkulu Utara

Rabu, 2 September 2026 - 10:04 WIB

Terhendus 7 Nama Anggota DPRD BU Disorot Dugaan Intervensi Proyek Pokir Miliaran

Proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) senilai miliaran rupiah

Proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) senilai miliaran rupiah

PAGUCINEWS.COM – Muncul dugaan keterlibatan 7 nama oknum anggota DPRD Bengkulu Utara dalam penentuan kontraktor proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) senilai miliaran rupiah di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga Anggota Dewan BU, Fraksi PDI Perjuangan Menghadri Musrenbangcam Hulu Palik

Informasi yang dihimpun dari salah satu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyebutkan, penunjukan langsung kontraktor oleh pihak yang disebut “pemilik Pokir” diduga menyimpang dari regulasi pengadaan barang dan jasa.

“Ya kita cuma menjalankan kewenangan kita, mengerjakan administrasi. Kalau soal kontraktor kita sudah menerima dari yang punya Pokir. Namun kita khawatir mutu proyek tersebut nantinya tidak bisa seperti yang kita harapkan karena kontraktornya sudah ditunjuk oleh oknum yang punya pekerjaan,” ujar sumber tersebut beberapa minggu lalu.

Baca Juga Peralihan Komoditi PT Air Muring  Menuai Sorotan Wakil Ketua Komisi I DPRD

Dugaan Pelanggaran Fungsi. Secara hukum, DPRD memiliki 3 fungsi utama. Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.

Anggota DPRD tidak memiliki kewenangan eksekusi, termasuk menunjuk kontraktor atau membagikan paket proyek. Kewenangan teknis pemilihan pihak ketiga sepenuhnya berada di tangan OPD terkait melalui sistem pengadaan resmi.

Baca Juga  Injak Usia 40 Tahun Namun Hesti Purwadinata Terlihat Makin Cantik, Ini Potretnya

Pokir pada dasarnya adalah aspirasi masyarakat yang dijaring saat reses untuk dimasukkan ke dalam perencanaan pembangunan. Pokir bukanlah “jatah proyek” atau “dana pribadi” bagi anggota dewan.

Rawan Konflik Kepentingan, Jika anggota DPRD ikut menentukan kontraktor atau menerima komitmen/fee dari proyek senilai miliaran tersebut, maka terjadi konflik kepentingan.

Fungsi pengawasan juga dikhawatirkan menjadi mandul. Kualitas proyek pun berpotensi buruk akibat adanya pemotongan anggaran di awal.

Baca Juga  Dugaan Penyimpangan Spek dan RAB, Proyek Revitalisasi SMPN 05

Praktik pengondisian pemenang proyek dan intervensi terhadap dinas merupakan modus yang rawan dan menjadi perhatian KPK dan Kejaksaan. KPK bahkan mewajibkan penggunaan sistem aplikasi transparansi seperti I-Pokir agar tidak ada ruang gelap dalam penitipan proyek.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada 7 nama yang disebut, dan OPD terkait untuk mendapatkan hak jawab. (**)

 

Redaksi: Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Bupati Arie Septia Adinata Serahkan Penghargaan Adiwiyata dan Satyalancana Karya Satya

Bengkulu Utara

Desa Teluk Ajang Gunakan DD Tahap I Bangun Jalan Usaha Tani

Bengkulu Utara

Duda Anak Tiga Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Tetangganya Sendiri

Bengkulu Utara

Bupati Mian Genjot  Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa Kawasan Transmigrasi

Bengkulu Utara

Hadapi Tatanan Baru Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Bengkulu Utara Talkshow

Bengkulu Utara

Pemdes Lubuk Saung Melaksanakan Kegiatan Panen Raya Budidaya Ikan Lele

Bengkulu Utara

Direktur dan Karyawan karyawati Perumda Ucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-118

Bengkulu Utara

Pengumuman Pengelola Penyedia Jasa Tenaga Kerja Outsourcing PDAM