Jumat 20 Maret 2020
JEJAKFAKTUAL.COM – Unit Reskrim Polsek Padang jaya berhasil mengamankan 2( Dua) orang diduga pelaku pengedar obat merek samcodin tanpa Izin di kecamatan padang jaya kabupaten bengkulu Utara.

Kapolsek Padang Jaya IPtu Didik Mujiyanto dan Anggotanya berserta Barang Bukti (BB)
Pelaku di bekuk unit reskrim Posek Padang Jaya Rabu 18/03/ 2020 sekira jam 13.00 WIB, perkara Tindak Pidana pengedar persediaan farmasi obat merek samcodin tanpa memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K SH melalui Kapolsek Padang jaya Iptu Didik Mujiyanto,SH MH kepada Media ini membenarkan telah mengungkap diduga pelaku Penghedar persediaan farmasi obat merek samcodin tanpa memiliki izin edar.
“Kronologis tangkap tangan, atas tertangkapnya pelaku pengedar obat merek samcodin tanpa izin edar Atas Nama SO dan Y (60) kedua pelaku di bekuk saat pelaku akan mengedarkan obat merek samcodin tanpa izin edar di kecamatan Padang Jaya Bengkulu Utara.
Kedua Orang pelaku pengedar obat merek Samcodin atas nama SO dan AF (36) alamat kecamatan air Napal, pekerjaan pedagang di amankan pada saat berada di kecamatan padang jaya Kabupaten Bengkulu Utara,”ujarnya.
“Iya Pelaku saat ini di amankan berserta barang bukti (BB) berupa 5000 ( lima ribu ) butir Samcodin,1 ( satu ) unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver metalik dengan No. Pol BD 1662 DL.
Rencana tindak Lanjut, Riksa pelaku untuk pengembangan lebih lanjut, Riksa Saksi2 guna kuatkan alat bukti,Mengamankan Barang Bukti, Melengkapi mindik,Melakukan koordinasi dengan JPU,”Tutup Iptu Didik.(SL).