Pagucinews.com – Polda Bengkulu terus berupayah memberantas penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, keseriusan ini Subdit III Resnarkoba Polda Bengkulu mengamankan 2 orang Jl (41) dan FI (28).
Kapolda Bengkulu melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H. membenarkan kedua tersangka yang berinisial JI dan FI merupakan warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
“Iya keduanya di tangkap oleh Personil Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu berawal dari informasi akan adanya transaksi narkotika jenis Ganja,” kata Sudarno.
Kedua terduga diamankan pada saat akan transaksi narkotika jenis ganja, oleh personil subdit resnarkoba Kompol Manogi Simaremare pada hari Rabu (17/02/2021) sekira pukul 13.30 WIB di seputaran Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu,”ujarnya.
Selain itu Anggota juga mencurigai salasatu kosan di jalan tektonik 5 RT 16 RW 01 Kel. Lempuing Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu.
Sekira pukul 20.50 WIB Anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah kosan dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti diduga jenis ganja sebanyak 6 (Enam) Paket narkotika jenis ganja.
” Dari kedua tersangka kita berhasil menyita barang bukti berupa 6 (Enam) Paket Ganja dibungkus kertas coklat didalam bungkus plastik, 1 (satu) Unit Hp merek XIAOMI warna gold beserta Simcard 083164778389, serta 1 (satu) Unit Hp merek oppo warna hitam beserta Simcard 089522223415 dan 083164778393. ” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.tutup Sudarno.(**)
Redaksi : Pagucinews






















































