Home / Hukum & Peristiwa / Kota Bengkulu

Sabtu, 19 Desember 2020 - 14:03 WIB

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Bekuk 2 Orang TPPO

Pagucinews.com – Modus operandi, TPPO HD menawarkan rekan perempuannya lewat aplikasi medsos berlokasi di salah satu hotel Kabupaten Bengkulu Tengah berhasil di bekuk polisi.

Diduga kuat sebagai pelaku TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang), dua orang diamankan Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Nala II 2020 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.

Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy, S, S.IK, M.Si, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, ketika dikonfirmasi awak media menerangkan dua orang ditetapkan sebagai pelaku yakni Saudara HD (25) dan Saudari Sa (45) yang diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Sementara Sa menyediakan tempat dan mendapat hasil berupa sewa dilokasi Bekas Terminal Betungan Kota Bengkulu”ujarnya.

Hasil Operasi Penyakit Masyarakat dengan sandi Ops Nala II 2020 Polda Bengkulu, Amankan kedua pelaku saat ini masih diamankan penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Iya kedua pelaku saat ini masih diamankan penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan,”kata Kombespol Sudarno.(*)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Gubernur Sampaikan Ringkasan LPPD

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

UPDATE 10 MEI: Covid -19 Bengkulu, ODP Bertambah 6 Orang

Bengkulu Utara

Kapolres Bengkulu Utara, Zoom Anev Ops Ketupat 2023

Kota Bengkulu

Penetapan Tarip PDAM Kabupaten Kota Harus Dipertimbangkan

Bengkulu Utara

Kabur dari Tahanan Polsek Padang Jaya, Doni DPO Kepolisian

Bengkulu Utara

JMSI Bengkulu Utara Perkuat Kemitraan, Memberikan Penghargaan ke Polres Bengkulu Utara

Hukum & Peristiwa

Diduga Setubuhi  Anak Dibawah Umur Pelaku SG Diamankan Polisi

Hukum & Peristiwa

Pelaku Pembobolan SMAN 1 Kaur Ditangkap, Ternyata Siswa DO

Kota Bengkulu

Gubernur Pimpinan Apel Gabungan Kesiapan Pengamanan Tahun Baru 2023