Home / Kota Bengkulu

Kamis, 20 Februari 2020 - 09:49 WIB

8 Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu Menyetujui Dilanjutkan pembahasannya.

20 Februari 2020

Pagucinews –  Usulan revisi 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), 8 Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu setuju untuk dilanjutkan pembahasannya.

Hal ini diungkapkan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Terhadap Revisi 3 Raperda pada Kamis (25/02/2020) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

T

Rapat Paripurna ini dipimpin Waka I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah, serta dihadiri Waka II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, serta Unsur OPD dan FKPD.

Dalam Rapat Paripurna ini 8 Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu melalui juru bicara yakni  Dalam pandangan umum fraksi tersebut delapan fraksi masing-masing Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Pkb,Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Amanat Keadilan, dan Fraksi Persatuan Nurani Indonesia menyampaikan pandangannya terhadap 3 Raperda yakni :

1. Perubahan kedua atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021,

2. Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan,

3. Perubahan ketiga atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

T

Juru bicara Fraksi PKB Suimi Fales yang juga wakil ketua fraksi PKB mengatakan Fraksi PKB sepakat akan tiga usulan Raperda Gubernur Bengkulu agar dibahas ke tahap selanjutnya dengan usulan. Namun dengan catatan ada 2 alternatif dalam pencabutan tersebut, pertama dengan membuat surat pernyataan pencabutan Perda dan kedua melalui mekanisme paripurna dengan mengusulkan Nota Penyampaian Gubernur ke pihak DPRD.

“Namun perubahan atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, fraksi PKB mengusulkan untuk membuat panitia khusus (Pansus),” tuturnya.

Wakil Ketua l Samsu Amanah, saat memimpin sidang mengatakan, setelah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi atas usulan Perubahan kedua atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021, Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan dan Perubahan ketiga atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum maka disepakati akan dibahas ke tingkat selanjutnya.

Baca Juga  Gugatan Tanah Bergulir ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Kuasa Hukum Ahli Siap Hadapi Gugatan

T

“Rapat paripurna akan kembali digelar Senin (24/2) dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Bengkulu atas pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan,” ungkap.(**/Adv)

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

Sekda Prov  Gelar Rapat Matangkan Kunjungan Gubernur ke Pulau Enggano

Kota Bengkulu

Personil Gabungan dari  Satker Polda Bengkulu Giat Patroli di Objek Wisata

Kota Bengkulu

Kapolda Bengkulu Disambut Tarian Dan Tabuhan Dol

Kota Bengkulu

Pengurus PGRI Provinsi Bengkulu Audiensi dengan Kapolda Bengkulu

Hukum & Peristiwa

Direktorat Binmas Polda Bengkulu Siap Menjalankan Komitmen WBK

Kota Bengkulu

TP PKK Provinsi Bengkulu Studi Tiru di Bandung Barat

Kota Bengkulu

Buka Kembali Objek Wisata, Kapolda Akan Berkoordinasi ke Gubernur

Advertorial

Penaganan Abrasi  Pantai Didusun Raja Lais Mulai Dikerjakan