PAGUCINEWS.COM – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu melaksanakan giat Press Conference Ungkap Kasus 15 paket kecil narkoba golongan satu.
Baca Juga/“Berkeduk”, Akan Memberangkatkan Umroh Pelaku Suami Istri di Bekuk Polisi
Baca Juga /Wamen Kunjungi Kawasan Lagita di Bengkulu Utara, Ini Jadi Role Model Nasional
Press Conference Ungkap Kasus Narkoba di pimpin langsung Waka Polres Kompol Januri Sutirto, S.H di dampingi Sat Narkoba Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra, S.Tr.K dan kasi Humas serta anggota satnarkoba Polres Bengkulu Utara.Kamis 11 September 2025.
Baca Juga /Kapolri dan Panglima TNI, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional
Waka Polres Kompol Januri Sutirto, S.H, dalam Press Conference menyampaikan Pada hari Rabu tanggal 3 September. Tkp-nya di pinggir jalan komplek perumahan Jalan Siti Khadijah Kelurahan Gunung alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara berhasil amankan Insial BN(29)Tahun.
Baca Juga /Polres Bengkulu Utara Press Conference, Kasus Kenakalan Remaja
Setelah di lakikan pengeledahan ditemukan dalam saku celana BN, 15 paket kecel diduga narkotika Golongan 1, BN dalam kejahatanya sebagai pengedar dan kurir
Kemudian yang bersangkutan tersebut berserta barang buktinya berat 1,23 gram diamankan di Polres Bengklu Utara untuk dilakukan pengembangan ataupun proses lebih lanjut. Namun diketahui dari Interogasi awal yang bersangkutan residivis tahun 2019 dengan kasus yang sama.
“Ia BN, melakukan kasus yang sama di tahun 2019 residivis bebas 4 tahun yang lalu.
Atas perbuatanya BN, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara minimal paling sigkat 5 tahun atau denda paling sedikit satu milyar dan paling banyak 10 milyar,(**)
Redaksi – Suliswan























































