Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Rabu, 23 Juni 2021 - 12:43 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara Amankan Warga, Diduga Akan Menggunakan Narkotika Jenis Ganja

Pagucinews.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu mengamankan 1 tersangka diduga pengguna barang haram jenis Ganja.

Hal ini di sampaikan satresnarkoba Iptu Rahmat, SH, MH, As (20) dilakukan penangkan di jalan umum simpang 3 Desa Talang Denau kecamatan Kota Arga Makmur.Rabu (23/06/2021).

Catatan Kepolisian, tersangka As(20) Warga kecamatan kota Arga Makmur diringkus pada lokasi jalan umum simpang 3 Desa Talang Denau 13 juni 2021 oleh satuan resnarkoba atas informasi masyarakat.

“Iya penangapan tersangka As yang diduga akan menggunakan obat terlarang jenis ganja ini atas informasi masyarakat.kata Rahmat.

Dan barang haram tersebut juga di terimanya dari pamanya sendiri yang juga pemakai, saat ini pihak satresnarkoba sedang mengejar pamanya pengakuan tersangka.uajar rahmat.

Atas perbuatanya As (20) di kenakan pasal 111 ayat 1 sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman 15 tahun penjara minimal paling sedikit 5 tahun penjara. tutup Rahmat.(**)

Redaksi : Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Razia Balap Liar, Satlantas Polres Bengkulu Utara Jaring 11 Motor

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pemdes Air Baus l Gelar Pelatihan Dan Pengelolaan BUMDES

Bengkulu Utara

Ketua DPRD Parmin, Dampingi Wakil Bupati Terima Penyerahan LHP BPK Semester II TA 2024

Bengkulu Utara

Percepatan Vaksinasi Covid-19, Bupati Ir.H.Mian Pimpin Rakor

Bengkulu Utara

Badan Anggaran DPRD BU,Rapat Kerja  Perioritas Plapon Anggaran Sementara  2023

Bengkulu Utara

Residivis Kasus Pencabulan Melakukan Curat di Tangkap Polisi

Bengkulu Utara

Bupati Mian Gelar Rakor Bersama Kepala OPD, Percepat  Vaksinasi Covid-19

Bengkulu Utara

Danrem; Markas Batalyon Infantri Bakal Bertengger di Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Bulan Penuh Berka Nuzul Quraan PKG PAUD Kecamtan Ketahun Berbagi ke Anak Yatim