Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Rabu, 23 Juni 2021 - 12:43 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara Amankan Warga, Diduga Akan Menggunakan Narkotika Jenis Ganja

Pagucinews.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu mengamankan 1 tersangka diduga pengguna barang haram jenis Ganja.

Hal ini di sampaikan satresnarkoba Iptu Rahmat, SH, MH, As (20) dilakukan penangkan di jalan umum simpang 3 Desa Talang Denau kecamatan Kota Arga Makmur.Rabu (23/06/2021).

Catatan Kepolisian, tersangka As(20) Warga kecamatan kota Arga Makmur diringkus pada lokasi jalan umum simpang 3 Desa Talang Denau 13 juni 2021 oleh satuan resnarkoba atas informasi masyarakat.

“Iya penangapan tersangka As yang diduga akan menggunakan obat terlarang jenis ganja ini atas informasi masyarakat.kata Rahmat.

Dan barang haram tersebut juga di terimanya dari pamanya sendiri yang juga pemakai, saat ini pihak satresnarkoba sedang mengejar pamanya pengakuan tersangka.uajar rahmat.

Atas perbuatanya As (20) di kenakan pasal 111 ayat 1 sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman 15 tahun penjara minimal paling sedikit 5 tahun penjara. tutup Rahmat.(**)

Redaksi : Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Kapolres Bengkulu Utara, Menjelang Pergantian Malam Tahun Baru 2021 Gelar Apel

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pemerintah BU, Menggelar Apel Kesiapsiagaan Atisipasi Bencana

Bengkulu Utara

Pemkab BU, Dapat Penghargaan Penyelengaraan Satu data Tingkat Kabupaten Terbaik

Bengkulu Utara

Puskesmas Lais Covid-19, Lakukan Penyemprotan Disinfektan 3 Pustu

Bengkulu Utara

Meriahkan HUT RI ke 79 Pemerintah Desa Tanah Hitam Gelar Bermacam Perlombaan

Bengkulu Utara

Ribuan Peserta Meriahkan Pawai Budaya HUT RI ke 79 Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Via Vicon Bupati Dan Ketua Tim Gugus Tugas Berkoordinasi Penaganan Covid-19

Hukum & Peristiwa

Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Amankan  7 Orang Diduga Kasus Pencurian

Bengkulu Utara

Instalasi Pengolahan Air Limbah PT MTS Diduga Melanggar SOP IPAL