Senin 3 Februari 2020
PAGUCINEWS.COM – Kasus tindak pidana Penganiayaan yang di tangani reskrim polsek Batik Nau sudah masuk tahap II di kejaksaan Arga Makmur Bengkulu Utara
“Pelaku melakukan aksi pada
hari Rabu tanggal 04 Desember 2019 sekira pukul 24.00 WIB, Andi ondo (28) sedang mengendarahi mobil jenis dum truk berpapasan dengan 5 orang dan terjadi kesalahpahaman
Kemudian 5 orang korban atau pelapor tersebut menanyakan tadi ada apa kok nyarutin ke lima orang tersebut dan pelaku turun dari mobil langsung memukul dengan menggunakan pipa besi.
“Iya sesuai Laporan Polisi nomor : LP / 2441- B/ XII / 2019 / BKL / Sek Batik Nau, Tanggal 27 Desember 2019 Kasus penganiayaan sudah memasuki tahap II di kejaksaan.Senin (3/02/2020)
Kasus penganiayaan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 kuhpidana sudah memasuki tahap II di Kejaksaan di terima JPU Bara Mantio Irsahara,SH” terang Kapolsek Batik Nau, Ipda Susilo, SH, MH
Pelapor atau korban RU (21),RR (18),YA (20) semuanya berasal dari kecamatan Batik Nau Bengkulu Utara.(SL)
Redaksi: Suliswan























































