Home / Bengkulu Utara / Parlemen

Selasa, 5 Maret 2024 - 16:12 WIB

7 Fraksi DPRD BU,  Sampaikan Pandangan Umum Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara melaksanakan rapat paripuna internal penyampaian pandangan umum fraksi- fraksi

Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara melaksanakan rapat paripuna internal penyampaian pandangan umum fraksi- fraksi

PAGUCINEWS.COM – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara melaksanakan rapat paripuna internal penyampaian pandangan umum fraksi- fraksi menjawab hasil laporan tim baperpemda tentang rancangan raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.

Baca Juga/DPRD BU, Kembali Rapat Internal Membahas laporan dari Tim Bapemperda

Berdasarkan hal tersebut diatas dan dengan telah di laksanakan tahapan pembahasan oleh bapemperda. Maka DPRD kabupaten bengkulu utara rapat paripurna internal dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas penjelasan Bapemperda terhadap rancangan raperda kabupaten bengkulu utara tentang bantuan hukum masyarakat Miskin.

Paripurna tersebut lansung di Pimpin ketua DPRD Sonti Bakarah,SH di dapaingi Wakil ketua II Herliyanto,S.Ip , Sekwan serta Anggota DPRD, Yang mana penjelasan tersebut telah dilaksanakan pada hari senin tanggal 4 februari 2024.

Dalam penyampainya ke 7 fraksi- fraksi DPRD menyetujui pembahasan tentang rancangan raperda  Bantuan Hukum Masyarakat Miskin untuk di bahas dan di paripunakan.

Namun dalam pandangan Umum Fraksi- fraksi DPRD ada berberapa catatan, fraksi PDI Perjuangan dengan juru Bicara Hotman Sihombing menjelaskan. Rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat adalah terkait inisiatif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk mensejahterakan rakyat.

“Ia untuk itu peraturan daerah yang telah disusun  rekan-rekan bahkan selama ini memberikan kontra terhadap kesejahteraan masyarakat sehingga bagi masyarakat yang kurang mampu, jangan pada satu pembatasan unruk itu kita ikhtiar untuk mewujudkan keadilan untuk masyarakat,”kata Hotman Sihombing.

Bigitu juga di sampaikan Fraksi Gerindra Agus Riyadi, bahwa dilihat dari latar belakang pertimbangan dan tujuan pembentukan Rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin,partai Gerindra  melihat bahwalah pendapat dan hukum bagi masyarakat untuk memenuhi hak masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum,

Baca Juga  Peduli Covid 19, Tantawi Dali Serahkan Bantuan Oksigen ke RSUD Arma

“Ia untuk memenuhi hak masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum sebagaimana amanat undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum,”kata Agus Riyadi(Adv)

Redaksi – Suliswan

 

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Dispendik, Belajar Tatap Muka Tunggu Instruksi STP Covid19

Bengkulu Utara

Balai Semarak Bengkulu, Bupati  Mian dan Gubernur Bahas Pembangunan

Bengkulu Utara

Kepolisian Giri Mulya dan Warga Gotong Royong Perbaikan Jalan Ambles

Bengkulu Utara

Sambut Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Gelar Pawai Ta’aruf

Bengkulu Utara

Wabup Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD

Bengkulu Utara

Banmus DPRD Bengkulu Utara Rapat Persiapan Jadwal Pembahasan R- APBD 2023

Bengkulu Utara

Bengkulu Utara Raih penghargaan Terbaik dari Kemendagri,  Penanganan Stunting

Advertorial

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu  Dengan Agenda Raperda RTRW