PAGUCINEWS.COM = Kasus Tindak pidana korupsi program PIID-PEL oleh Direktur BUMDes pasar Bantal AS di tahan pihak kepolisian Mukomuko.
Direktur badan usaha milik desa ( BUMDes ) pasar bantal kecamatan taramang Jaya kabupaten Mukomuko provinsi Bengkulu terduga AS di tahan pada jumat. kemarin(29/09/2022). di ruang tahan Polres Mukomuko.
Direktur BUMDes pasar Bantal tersangka di duga korupsi program PIID-PEL ,program kementerian desa, pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi tahun 2019 lalu ditahan di ruang tahanan Polres Mukomuko.
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH, SIK, MH di dampingi Kasat Reskrim IPTU Susilo SH, MH dan kasubsi penmas IPDA Warno Prakasa SH Press Release di ruang restoratif justice SatReskrim Polres Mukomuko membenarkan hal tersebut.
“Ya Terduga AS di tahan, terhitung Hari ini ditetapkan tersangka, dan untuk kepentingan kelancaran penyidikan As di tahan,” tegas Kapolres.
Proyek itu bernilai 1 miliar dan dikerjakan secara soal kelola oleh BUMDes desa pasar bantal, dengan tim teknis yang melaksanakan TPK yang dibentuk bersama oleh pemerintah desa pasar bantal dan BUMDes desa pasar bantal.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan kuat dugaan tidak berpedoman pada petunjuk teknis sehingga mengakibatkan negara dirugi sebesar 494 juta rupiah. dijerat dengan pasal 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penanganan ini awalnya bermula dari laporan masyarakat din tindaklanjuti Satuan satreskrim didapati bukti awal sehingga kita laksanakan gelar perkara dan kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kami masih terus mengembangkan perkara ini, hal ini untuk memastikan apakah masih ada pihak lain yang terlibat dan ikut serta bertanggung jawab atas kasus tersebut. Iptu Susilo
“Tidak menutup kemungkinan natinya ada terduga lain, karena kita masih terus mengembangkan perkara ini. Iptu Susilo (Budi)
Redaksi : Suliswan























































