Bengkulu Utara – Adanya hasil audit BPK tentang kelebihan pembayaran proyek yang di laksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (DPUPR) Bengkulu Utara, atas hal ini sudah di tindak lanjuti.
Kepala Dinas PUPR Heru Susanto,ST melalui sekretaris PUPR Eko Purnomo saat di konfirmasi jumat 30/04/2021 menjelaskan, Sesuai dengan rekomendasi tersebut pihak DPUPR sudah menindaklanjuti dan sudah di setor ke kas daerah atas kelebihan pembayaran tersebut.
Menurutnya, Realisasi belanja modal atas lima paket pengerjaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penaataan Ruangan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 395.487.354,43 BPK.
BPK merekomendasikan kepada bupati agar menginstruksikan kepala dinas PUPR supaya memerintahkan PPK dan PPTK untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pekerjaan yang menjadi tangung jawabnya.
Juga untuk mengevaluasi kinerja konsultan pengawas yang tidak cermat dalam mengawasi pekerjaan penyedia jasa sebagai pertimbangan dalam memilih konsultan pengawas.
Adanya rekomendasi tersebut atas kelebihan pembayaran dengan gerak cepat DPUPR telah mengembalikan dari tanggal 5 April ,6,April 31 maret dan 6 April 2021 keseluruhanya sudah di setor ke kas daerah,” ujarnya.
” Iya adanya kelebihan pembayaran atas Audit BPK paket proyek tersebut sudah di setor ke kas Daerah,” tutup Eko.(Adv**)
Redaksi : Pagucinews






















































