Home / Bengkulu Utara / Headline

Jumat, 27 Oktober 2023 - 16:28 WIB

Investor Akan Bangun PLTA 32 M Watt, Di Sambut Baik Bupati Mian

PAGICINEWS.COM – Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian audiensi bersama perwakilan PT.Sejahtera Energi Persadamembahas rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kapasitas sebelas 32 MegaWatt.

Rencana proyek PLTA yang berlokasi di Desa Suka Maju, Kecamatan Marga Sakti Seblat. Jumat (27/10/2023).

“Ia PLTA berkapasitas 32 MW akan memberikan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan untuk masyarakat serta potensial untuk memasok kebutuhan listrik di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. kata bupati.

Dalam pertemuan tersebut, PT. Sejahtera Energi Persada memberikan presentasi rinci mengenai rencana pembangunan PLTA.

Pemerintah dalam hal ini Bupati Ir.H. Mian memberikan dukungan kuat terhadap proyek ini, namunharus memenuhi regulasi lingkungan dan sosial yang berlaku.

Selain itu investor dalam melaksanakan pembangunan PLTA di Marga Sakti Seblat Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan memberikan dorongan dan kemudahan sesuai dengan regulasi dan tupoksi.

“Iya pemerintah memberikan dorongan dan kemudahan sesuai dengan regulasi dan tupoksi pembanguna PLTA,” Jelasnya(*)

Redaksi – Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Kepala Kejaksaan Negeri Pimpin Penggelidahan Dokumen Disekretariat DPRD BU

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

DPRD Bengkulu Utara Paripurna HUT Kota Arga Makmur Ke-46

Headline

Tidak Perlu Sewa Hacker, Begini 11 Cara Mudah Lacak Lokasi Seseorang Lewat Aplikasi WA Tanpa Diketahui

Bengkulu Utara

Forkopimda Dan OPD Simak Arahan Mendagri Terkait Pengendalian Inflasi

Bengkulu Utara

DPC PDI Perjuangan Datangi Mapolres BU, Menyerahkan Aspirasi Terkait Pembakaran Benderah

Bengkulu Utara

 Kapolres AKBP Anton Setyo Hartanto Menswiping Tempat Objek Wisata

Bengkulu Utara

Bentuk Kepedulian Polres Bengkulu Utara Berbagi Sembako ke Sesama

Bengkulu Utara

Komisi Pemilihan Umum Bengkulu Utara Serahkan APK  ke Lo Mian-Arie

Headline

Kapolri: Menghormati Keputusan Majelis Hakim Atas Vonis Ketiga Terdakwa Surat Jalan Palsu