Home / Headline / Nasional

Senin, 21 September 2020 - 22:39 WIB

Copot Jabatan Jon Harimol Oleh Petahana Gusril, Mendagri Turun Tangan

September 2020

Pagucinews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan turun tangan perihal polemik mutasi di Kabupaten Kaur. Sebagaimana diketahui bersama, Bupati Kaur Gusril Pausi telah memberhentikan Jon Harimol dari jabatan Kadis Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga dan dipindahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai Analis Jabatan.Dilansir dari halaman GARUDA DAILY

Namun oleh Sekda Kaur Nandar Munadi dibantah jika itu dikatakan mutasi. Yang ada hanyalah penjatuhan sanksi karena Jon dinilai indisipliner.

Sementara Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

SE tersebut merupakan kelanjutan dari pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang larangan penggantian struktur pejabat daerah oleh calon petahana yang masih menjadi kepala daerah, terhitung enam bulan sebelum penetapan calon tanpa persetujuan Mendagri.

SE Mendagri M Tito Karnavian juga mengatur tentang diperbolehkannya dilakukan pergantian jabatan apabila terjadi kekosongan jabatan, misal akibat meninggal dunia.

Sedangkan di UU 10/2016 hanya disebutkan pergantian jabatan bisa dilakukan dengan persetujuan resmi dari Kemendagri.

Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanski administrasi dan pidana. Sanksi adsministrasi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU. Sedangkan sanksi pidana dapat dihukum penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.

“Kami cek ya (Mutasi di Kaur),” kata Dirjen Otda Kemendagri RI Akmal Malik, Senin, 21 September 2020.

Spread the love
Baca Juga  10 Sejarah Debut Derby Mancunian, Man City Vs MU

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Mewujudkan Pilkada Bermartabat ,  Pjs Bupati Ajak PNS Jaga Netralitas

Headline

Hadapi Pemilu, Bupati Ir.H Mian Rakor Virtual Serentak Bersama Kemendagri

Headline

Bersedekah Kepada Orang Mampu, Apa Hukumnya?

Headline

PANCASILA

Nasional

Berkas 5 Bakal Calon Rektor Unsrat Akan Diteliti

Nasional

Pastikan Penanganan Medis Terbaik Presiden Jenguk Siswa dan Guru SDN 01 Kalibaru

Nasional

Waspada 17 Wilayah Diperkirakan Mengalami  Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Nasional

Sederet Fakta Menarik Wisata Labuan Bajo yang Akan Dikunjungi Lionel Messi CS