September 2020
Pagucinews – Selaku pelaksana harian Gugus tugas percepatan penaganan covid-19 kabupaten bengkulu utara, Dr. Haryadi,S.Pd.MM.M.Si kembali menindaklanjuti peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 50 tahun 2020.
“Iya Peraturan pemerintah, tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona covid19.
Ketua Harian Haryadi, menghimbau kepada seluruh masyarakat pelaku usaha mengelola penyelengara atau penangung jawab tempat dan pasilitas umum di kabupaten bengkulu utara, untuk mematuhi protokol kesehatan dengan tetap mengunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak,”kata Haryadi.
Adapun pelangaran terhadap protokol keshatan, akan di kenakan sanksi berupa:
kerja Sosial membersihkan fasilitas umum atau denda administratif 100 (seratus ribu rupiah) bagi perorangan warga masyarakat dan bagi masyarakat yang harus keluar rumah atau tempat tinggal.
penghentian sementara acra yang sedang berlangsung,pembubaran acara, membayar denda administratif 500 (lima ratus ribu rupiah ) bagi perorangan warga masyarakat sebagai penyelengara atau yang bertangung jawab yang melibatkan jumlah orang lebih dari 50 peren dari kapasitas lokasi.
Teguran tertulis denda administratif sebesar 500 (lima ratus ribu rupiah) penghentian sementara oprasional usaha dan pencabutan izin usaha bagi pelaku pengelola penyelengara atau penangung jawab fasilitas Umum.
“Iya dalam penaganan covid-19, supaya tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang melibatakan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak,”kata Sekda.(Adv)
Redaksi : Pagucinews






















































