Home / Hukum & Peristiwa / Kota Bengkulu

Selasa, 15 November 2022 - 20:22 WIB

Informasi Beredar Biaya Tilang,Ini Kata Kombespol Sudarno

PAGUCINEWS.COM = Informasi tidak benar atau hoax kembali beredar di masyarakat Bengkulu. Dalam pesan berantai ramai di WhatsApp tersebut menyebutkan biaya tilang terbaru.

Disebutkan setidaknya sebanyak 13 macam pelanggaran serta biaya denda terbaru yang tidak memiliki dasar.

“Informasi ini tidak benar. Kepada masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan Informasi hoax tersebut,” tegas Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).

Menyikapi informasi tidak benar tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu meminta masyarakat lebih selektif lagi dalam menerima informasi. Apabila informasi tersebut tidak jelas kebenarannya dapat menanyakan langsung dengan datang ke Polda Bengkulu atau melalui pesan di akun-akun media sosial resmi Polda Bengkulu.

Berikut isi pesan yang beredar…

BIAYA tilang terbaru di indonesia:

KAPOLRI  BARU MANTAB

Sebagai berikut :

Tidak ada STNK

Rp. 50, 000

Tdk bawa SIM

Rp. 25,000

Tdk pakai Helm

Rp. 25,000

Penumpang tdk Helm

Rp. 10,000

Tdk pake sabuk

Rp. 20,000

Melanggar lampu lalin

– Mobil Rp. 20,000

– Motor Rp. 10.000

Tdk pasang isyarat mogok

Rp. 50,000

Pintu terbuka saat jalan

Rp. 20,000

Perlengkapan mobil

Rp. 20,000

Melanggar TNBK

Rp. 50,000

Menggunakan HP/SMS

Rp. 70,000

Tdk miliki spion, klakson

– Motor Rp. 50,000

– Mobil Rp. 50,000

Melanggar rambu lalin

Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri

Informasi yang harus dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!

🚫 🚷 🚸

⛔⚠🚥🚦

🚓🚧🎫💰

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”

Baca Juga  Kelangkaan Minyak Goreng, Anggota Komisi III DPRD Tantawi Angkat Bicara

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa

“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yang tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

“Semoga manfaat”

Redaksi : Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Tim Opsnal Jatanras Polda Bengkulu Kembali Amankan 1 Terduga Curas

Hukum & Peristiwa

Perketat Pengamanan Nataru Polres Bengkulu Utara, Gelar Apel Pasukan

Kota Bengkulu

Kepala Daerah se-Provinsi Bengkulu Menghadiri Acara Pembahasan Modal Inti PT. BPD Bengkulu

Bengkulu Utara

Istri Melahirkan Suami di Tangkap Polisi, Cabuli Anak Bawah Umur

Hukum & Peristiwa

4 Kasus Curanmor Berhasil Diproses Pihak Kepolisian Bengkulu

Bengkulu Utara

Mengkonsumsi dan Mengedar Narkotika Jenis Sabu, AS Dibekuk Polisi

Kesehatan

Plt Gubernur Launching Pergub Nomor 22 Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Kesehatan

Patroli Rutin Polda Bengkulu,  Masih Bayak Pedagang Ditemukan Tidak Paki Masker