Home / Bengkulu Utara / Parlemen

Senin, 18 Mei 2026 - 21:01 WIB

Paripurna, Fraksi -fraksi DPRD Bengkulu Utara Menyetujui 3 Raperda Jadi Perda

Paripurna DPRD Bengkulu Utara

Paripurna DPRD Bengkulu Utara

PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan jawaban fraksi-fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (18/5/2026).

Baca Juga /Paripurna DPRD Bupati Arie Sampaikan dua Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah

Tiga Raperda yang dibahas adalah Raperda 1. Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. 2. Raperda tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bengkulu Utara. 3. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2026-2055.

Baca Juga / Dewan Sahkan Raperda RPJMD Menjadi Perda, Bupati Arie  Apresiasi Jajaran DPRD

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi –fraksi DPRD menyatakan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayah, Wakil Ketua II Herliyanto  Sekretaris dewan Karwiyanto serta anggota Dewan yang hadir.

Hadir dari pihak eksekutif Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, bersama seluruh kepala OPD dan unsur FKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Dengan disahkannya tiga Perda ini, diharapkan perlindungan terhadap perempuan dan anak semakin kuat, sistem pengelolaan sampah di daerah lebih terstruktur, serta penetapan HUT Kota Argamakmur memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyampaian fraksi -fraksi DPRD.

Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata di wawancarai usai Paripura mengatakan, dengan telah disepakati tiga rancangan peraturan daerah menjadi perda.

Ia Alhamdulillah Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) adalah proses penyusunan hukum legislasi di tingkat daerah yang dilakukan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah.

Bupati Bengkulu Utara menegaskan pentingnya pengesahan tersebut sebagai dasar hukum kerja pemerintah daerah. Jelasnya ada payung hukum. Ketika ada payung hukum maka kita dapat berkolaborasi dan bersinergi.

Baca Juga  Wabup Dan Kapolres Pantau Vaksinasi Tahap II, Yang di Gelar TNI-POLRI

Salah satunya Raperda Ulang Tahun Kabupaten, karena selama ini kita tidak ada perda kabupaten,” kata Bupati dalam sampainya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, berharap seluruh perda yang telah disepakati dapat dijalankan dengan baik demi kepentingan masyarakat.

“Ia dengan telah disepakati tiga raperda ini, kita berharap semuanya dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Parmin.

Pengesahan ini diharapkan memperkuat kepastian hukum dan mempercepat pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara.(Adv)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Eksekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD APBD Tahun 2025

Bengkulu Utara

Bupati Mian, Lantik 13 Pengurus Dewan Pendidikan Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu  Sosialisasi Program Pascasarjana

Bengkulu Utara

Pengadaan Barang dan Jasa  Sekretariat  Daerah Sosialisasi Aplikasi SPSE Versi 4.4

Bengkulu Utara

Kementerian PUPR RI Meninjau Lokasi Pembanguan Pasar Purwodadi

Bengkulu Utara

Bupati Bengkulu Utara Mian, Kembali Merombak Pejabat Eselon II,III,IV

Bengkulu Utara

Tingkatkan 10 Program Pokok PKK Pemdes Samban Jaya Gelar Pembinaan

Bengkulu Utara

Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu, Menyambut Investor