Home / Bengkulu Utara / Parlemen

Senin, 18 Mei 2026 - 21:01 WIB

Paripurna, Fraksi -fraksi DPRD Bengkulu Utara Menyetujui 3 Raperda Jadi Perda

Paripurna DPRD Bengkulu Utara

Paripurna DPRD Bengkulu Utara

PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan jawaban fraksi-fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (18/5/2026).

Baca Juga /Paripurna DPRD Bupati Arie Sampaikan dua Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah

Tiga Raperda yang dibahas adalah Raperda 1. Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. 2. Raperda tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bengkulu Utara. 3. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2026-2055.

Baca Juga / Dewan Sahkan Raperda RPJMD Menjadi Perda, Bupati Arie  Apresiasi Jajaran DPRD

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi –fraksi DPRD menyatakan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayah, Wakil Ketua II Herliyanto  Sekretaris dewan Karwiyanto serta anggota Dewan yang hadir.

Hadir dari pihak eksekutif Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, bersama seluruh kepala OPD dan unsur FKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Dengan disahkannya tiga Perda ini, diharapkan perlindungan terhadap perempuan dan anak semakin kuat, sistem pengelolaan sampah di daerah lebih terstruktur, serta penetapan HUT Kota Argamakmur memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyampaian fraksi -fraksi DPRD.

Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata di wawancarai usai Paripura mengatakan, dengan telah disepakati tiga rancangan peraturan daerah menjadi perda.

Ia Alhamdulillah Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) adalah proses penyusunan hukum legislasi di tingkat daerah yang dilakukan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah.

Bupati Bengkulu Utara menegaskan pentingnya pengesahan tersebut sebagai dasar hukum kerja pemerintah daerah. Jelasnya ada payung hukum. Ketika ada payung hukum maka kita dapat berkolaborasi dan bersinergi.

Baca Juga  Semaku Peduli Covid-19, Ribuan Masker dan Hand Sanitilizer Dibagikan Geratis

Salah satunya Raperda Ulang Tahun Kabupaten, karena selama ini kita tidak ada perda kabupaten,” kata Bupati dalam sampainya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, berharap seluruh perda yang telah disepakati dapat dijalankan dengan baik demi kepentingan masyarakat.

“Ia dengan telah disepakati tiga raperda ini, kita berharap semuanya dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Parmin.

Pengesahan ini diharapkan memperkuat kepastian hukum dan mempercepat pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara.(Adv)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Bengkulu Utara

Kapolres Membuka Kegiatan Uji Coba Masak Skala Kecil SPPG

Bengkulu Utara

Imron Rosyadi, Puji Kerjanyata Bupati Ahmad Hijazi Mendatangkan Alat Uji Swab Tangani Covid-19

Bengkulu Utara

Siswa di Diduga Keracunan Menu MBG Akan Dirujuk Ke M Yunus Bengkulu

Bengkulu Utara

Pemdes Desa Taba Padang Kol Mengelar Pelatihan Linmas Desa Tahun 2024

Bengkulu Utara

Bupati Mian, Dukung Transformasi Digital Perbankan

Bengkulu Utara

Kejaksaan Bengkulu Utara Berhasil Denda PT PMN 961 Juta Atas Kerusakaan Irigasi

Bengkulu Utara

Pasukan Membangun Desa TMMD Reguler Ke-108 Dandim 0423 BU Dimulai