PAGUCINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKIM) mengusulkan sebanyak 231 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2026.
Baca Juga
Sifat Kurang Menyenangkan Seorang Wanita yang Menyukai Warna Pink, Salah Satunya Terlalu Sensitif
Usulan tersebut terdiri dari 200 unit bersumber dari APBN dan 31 unit dari APBD Bengkulu Utara. Hingga saat ini realisasinya sudah mencapai 50 persen.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perumahan Dinas Prkim Bengkulu Utara Edwin Fiqri, saat di bincangi media pagucinews.com di ruang kerjanya pada. Senin 24 Agustus 2026.
Baca Juga
Kecanduan Media Sosial, Cekcok Suami Istri Berujung Nyawa Melayang
“Untuk Pulau Enggano sudah terealisasi 63 unit, sementara dalam proses Usulan 29 unit. Untuk wilayah daratan sudah terealisasi 71 unit dan masih dalam proses Usulan 52 unit,” ujar Edwin
Menurutnya, di bawah kepemimpinan Bupati Arie Septia Adinata dengan visi MAHABBAH, Pemkab Bengkulu Utara terus berupaya agar rumah yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kelayakan segera diperbaiki melalui anggaran APBN maupun APBD.
“Target pemerintah memastikan warga Bengkulu Utara, baik di daratan maupun di Pulau Enggano, memiliki hunian yang layak huni dan aman,” jelas Edwin.
Baca Juga
Manfaat Melinjo Untuk Kesehatan Tubuh Masih Jarang Diketahui
Edwin menambahkan.Kriteria Penilaian RTLH, Struktur atap rapuh atau bocor, dinding dari bahan tidak permanen, mudah rusak (seperti bambu atau papan lapuk), serta lantai masih berupa tanah.
Sementara Kesehatan Penghuni. Minimnya pencahayaan alami, sirkulasi udara atau ventilasi yang buruk, tidak ada akses air bersih, serta tidak memiliki sarana sanitasi atau MCK yang layak.
Dengan progres yang sudah mencapai 50 persen, Dinas PRKIM optimis seluruh target RTLH tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu.(**)
Redaksi – Suliswan






















































