Jumat 27 Maret 2020
Pagucinews– Upaya menagkal penyebaran Covid-19 lapas kelas IIB Arga Makmur kabupaten Bengkulu Utara melakukan penundaan penerimaan tahanan kepolisian dari 3 Kabupaten.
Penundaan menerima tahanan mulai terhitung dari Kamis 26 Maret 2020 yang lalu, Hal ini di sampaikan kepala lapas kelas IIB Luhur Pambudi.jumat (27/03/2020).
“Penundaan sementara penerimaan tahanan dari pihak kepolisian setelah mendapat intruksi dari Kemenkumham guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona Covid-19,” terang Luhur Pambudi.
Lanjut Luhur, Menyikapi surat dari Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang penundaan sementara pengiran tahanan ke lapas kelas dua Arga Makmur di mulai pada tanggal 24 yang lalu.
“Iya terhitung 26 Maret kemarin pihak lapas untuk sementara tidak menerima lagi titipan tahanan dari kepolisian, yang berada di tiga kabupaten Mukomuko,Bengkulu Tengah dan Arga makmur Dengan batas waktu yang belum di tentukan,”ujarnya.
Untuk itu dengan penundaan belum menerima titipan tahan kembali guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan juga kapasitas rumah tahanan kelas IIB Over Kapasitas,” untuk sementara tahanan dari pihak kepolisian untuk tetap di rumah tahan polisi masing masing.
Namun meski tidak menerima titipan tahanan pihak lapas saat ini masih membuka jam besok keluarga tahanan dengan pengawasan ketat,tapi tidak menutup kemungkinan pihak lapas akan juga melakukan penutupan jam besok.(Ed)