Pagucinews.com – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu mengelar Press Release FA (27) Residivis tersangka masuk DPO dalam satu Tahun terakhir dengan kasus pencurian kembali di bekuk polisi.
Press Release AKP Jeery A Nainggolan menjelaskan Warga Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali meringkuk di Jeruji besi.
“Iya kata Jeery tersangka dibekuk dikediamannya setelah masuk Daftar Pencarian Orang sejak satu Tahun lalu. Rabu (27/1/2021).
Tersangka FA (27) menjadi target Kepolisian polres bengkulu utara, atas aksi pencurian di halaman parkir Bank Mandiri Pasar Purwodadi Kota Arga Makmur.
Dalammelancarkan aksinya, tersangka mengasak satu buah dompet berisi uang tunai dan sejumlah barang berharga lainnya milik korban.
“Ya sempat 4 kali menjadi tahanan. Kembali kami tangkap. Tersangka masuk dalam DPO dalam satu Tahun terakhir dengan kasus pencurian. Kami tangkap dirumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan.
Selain tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor, dan kunci T dengan lambang garputala. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun kurungan.(**)
Redaksi : Pagucinews
















































