Selasa 21 Juli 2020
Pagucinews – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka diduga menyalahgunaan narkotika jenis sabu inisial RS alias FD (24) warga kecamatan ketahun kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utaqra AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu Bayu Heri P, S.H., M.H., serta Kasubbag Humas AKP Darlan, press conference di gelar di Aula Mapolres Bengkulu Utara .Selasa (21/07/2020).
Penangkapan tersangka RS, tersebut merupakan hasil dari pengembangan terhadap tersangka lainnya berinisial SJ yang telah terlebih didahulu dibekuk Satres Narkoba Polres Bengkulu utara, Selasa (14/07/2020).
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, personil dari Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka RS,”ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, pihak ke Polisian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan dilakukan penangkapan rabu 15 juli 2020 sekira pukul 13.00 wib di jalan lintas Bengkulu – Mukomuko.
Namun setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam saku tersangka. Polisi kediamanya penggeledaan ditemukan lagi barang bukti berupa Bong alat Hisap sabu.
” Iya atas perbuatanya tersangka di jerat UU Narkotika No 35 Tahun 2009,terancam penjara paling lama 20 tahun dan denda Maksimal 8 Milyar Rupiah. ” kata Kapolres (*)
Redaksi Pagucinews