Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 15 November 2022 - 19:45 WIB

Predator Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi

PAGUCINEWS.COM = Predator anak di bawa umur berinisial YA (40) yang juga daftar pencarian orang (DPO) berhasil di tangkap polsek padang jaya polres bengkulu Utara.

Setelah  informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana asusila berupa persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak bawah umur.

Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu IPTU Edi Purwanto, SH,dan Kanit Reskrim Aipda Gusti Ngurah M, SH,pada siang melakukan tindakan penyelidikan dilapangan.

Berhasil mengamankan seorang predaton  inisial TAS Alias Ya (40) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) terang Kasie Humas Polres Bengkulu Utara Iptu Asnawi dalam keterangan tertulisnya.

“Iya korban yang mengaku telah menjadi korban asusila pada bulan Oktober hingga November tahun 2020 yang lalu” kata Asnawi.

Untuk kepentingan penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawa umur.

Redaksi : Suliswan

 

Spread the love
Baca Juga  Pemerintah Desa Sawang Lebar Ilir Musyawara Serah Terima MDST

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Mian Perjuangkan Perubahan Kawasan Hutan Jadi APL Untuk Rakyat

Bengkulu Utara

Rektor UNIB dan Bupati Tandatangani Naskah Kesepakatan Bersama

Bengkulu Utara

Pemkab BU, Zoom Meeting Implementasi e-Catalog Pengadaan Barang Jasa

Bengkulu Utara

Sinegitas  TNI-POLRI Bengkulu Utara, Beri Bantuan Warga Sembako

Bengkulu Utara

Pembangunan Pasar Purwodadi di Pastikan Selesai Tepat Waktu

Bengkulu Utara

Team Opsnal Polres Bengkulu Utara, Amankan Wanita Mucikari

Bengkulu Utara

Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Musnakan BB Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Bengkulu Utara

Keluarga Jamaah Haji dan Bupati Arie, Sambut Kepulangan 189 Jamaah Haji BU