Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 15 November 2022 - 19:45 WIB

Predator Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi

PAGUCINEWS.COM = Predator anak di bawa umur berinisial YA (40) yang juga daftar pencarian orang (DPO) berhasil di tangkap polsek padang jaya polres bengkulu Utara.

Setelah  informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana asusila berupa persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak bawah umur.

Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu IPTU Edi Purwanto, SH,dan Kanit Reskrim Aipda Gusti Ngurah M, SH,pada siang melakukan tindakan penyelidikan dilapangan.

Berhasil mengamankan seorang predaton  inisial TAS Alias Ya (40) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) terang Kasie Humas Polres Bengkulu Utara Iptu Asnawi dalam keterangan tertulisnya.

“Iya korban yang mengaku telah menjadi korban asusila pada bulan Oktober hingga November tahun 2020 yang lalu” kata Asnawi.

Untuk kepentingan penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawa umur.

Redaksi : Suliswan

 

Spread the love
Baca Juga  Secara Virtual Sekda Bengkulu Utara Mengikuti Rakornas Bersama Presiden RI

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Dinas Kesehatan BU, Anggarkan 500 Juta Pembuatan Masker, Menuju New Normal

Bengkulu Utara

Bupati Mian Wujudkan Impian Masyarakat Kota Lekat, Bangunan Jembatan Tahap Finishing

Bengkulu Utara

AKBP Anton Setyo Hartanto Pimpin Serah Terima Jabatan Anggotanya

Bengkulu Utara

Kuliner Mulai Menggairahkan Tempat Wisata Di Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Pemerintah Desa Sungai Pura, Salurkan BLT-DD ke 19 KPM

Bengkulu Utara

Paripurna DPRD BU, Pjs Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda

Bengkulu Utara

Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Pemilu 2024 Gunakan Hak Suara

Bengkulu Utara

Bupati Mian Launching Laboratorium Lingkungan Hidup, Ter Akreditasi Nasional