PAGUCINEWS.COM = Predator anak di bawa umur berinisial YA (40) yang juga daftar pencarian orang (DPO) berhasil di tangkap polsek padang jaya polres bengkulu Utara.
Setelah informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana asusila berupa persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak bawah umur.
Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu IPTU Edi Purwanto, SH,dan Kanit Reskrim Aipda Gusti Ngurah M, SH,pada siang melakukan tindakan penyelidikan dilapangan.
Berhasil mengamankan seorang predaton inisial TAS Alias Ya (40) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) terang Kasie Humas Polres Bengkulu Utara Iptu Asnawi dalam keterangan tertulisnya.
“Iya korban yang mengaku telah menjadi korban asusila pada bulan Oktober hingga November tahun 2020 yang lalu” kata Asnawi.
Untuk kepentingan penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawa umur.
Redaksi : Suliswan