Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 15 November 2022 - 19:45 WIB

Predator Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi

PAGUCINEWS.COM = Predator anak di bawa umur berinisial YA (40) yang juga daftar pencarian orang (DPO) berhasil di tangkap polsek padang jaya polres bengkulu Utara.

Setelah  informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana asusila berupa persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak bawah umur.

Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu IPTU Edi Purwanto, SH,dan Kanit Reskrim Aipda Gusti Ngurah M, SH,pada siang melakukan tindakan penyelidikan dilapangan.

Berhasil mengamankan seorang predaton  inisial TAS Alias Ya (40) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) terang Kasie Humas Polres Bengkulu Utara Iptu Asnawi dalam keterangan tertulisnya.

“Iya korban yang mengaku telah menjadi korban asusila pada bulan Oktober hingga November tahun 2020 yang lalu” kata Asnawi.

Untuk kepentingan penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawa umur.

Redaksi : Suliswan

 

Spread the love
Baca Juga  Secara Simbolis Bupati Mian Bagikan 5.923 Paket Sembako Di Kecamatan Kota Arga Makmur

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Kapolda Bengkulu Menghimbau, Tetap Lakukan Patroli Pengamanan Proses Pilkada

Hukum & Peristiwa

Polisi Amankan Wo, Diduga Perkosa NI 69 di Pondok Kebun

Bengkulu Utara

DPMPTSP Bengkulu Utara Siap Melayani Sistem Perizinan Berbasis Online

Bengkulu Utara

Paripurna Sekwan Sampaikan  Hasil Rapat Banggar DPRD Terhadap APBD-P 2023 Ke Bupati

Bengkulu Utara

Munadi Jabat Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Malam Puncak Kota Arga Makmur Akan Di Hibur Musisi Ternama Ibukota

Bengkulu Utara

Waka II DPRD BU, Melepas 183 Kepala Desa Ikut Pelatihan

Bengkulu Utara

Terobosan Kreatif PKKB SEMAKU BU, Menyediakan Ambulance