Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 15 November 2022 - 19:45 WIB

Predator Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi

PAGUCINEWS.COM = Predator anak di bawa umur berinisial YA (40) yang juga daftar pencarian orang (DPO) berhasil di tangkap polsek padang jaya polres bengkulu Utara.

Setelah  informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana asusila berupa persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak bawah umur.

Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu IPTU Edi Purwanto, SH,dan Kanit Reskrim Aipda Gusti Ngurah M, SH,pada siang melakukan tindakan penyelidikan dilapangan.

Berhasil mengamankan seorang predaton  inisial TAS Alias Ya (40) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) terang Kasie Humas Polres Bengkulu Utara Iptu Asnawi dalam keterangan tertulisnya.

“Iya korban yang mengaku telah menjadi korban asusila pada bulan Oktober hingga November tahun 2020 yang lalu” kata Asnawi.

Untuk kepentingan penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawa umur.

Redaksi : Suliswan

 

Spread the love
Baca Juga  Pastikan Kesehatan Ternak Sapi, Pemdes Kinal Jaya Datangkan dokter Hewan

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pemdes Air Putih Bagikan BLT DD ke 49 KPM

Hukum & Peristiwa

Dua Tersangka Kasus Korupsi DD Masuk Jeruji Besi

Bengkulu Utara

Pengadaan Bibit Karet Anggaran 2020 Oleh Oknum Kepla Desa Diduga Fiktif

Bengkulu Utara

Curi Laptop, di Perumahan PLN Tebing Kaning 4 Orang Pelaku di Amankan Polsisi

Bengkulu Utara

Pemdes Air Putih Bangun Kolam Ikan Sumber dana  Dari Dana Desa

Bengkulu Utara

Bupati Bengkulu Utara Apresiasi Pelayanan RSUD Arga Makmur Semakin Baik

Bengkulu Utara

Dugaan Keracunan Siswa MIN 2 Hingga Meninggal Badan Gisi Nasional Pemberhentian Operasional Sementara dapur SPPG Giri Kencana

Bengkulu Utara

Penipu Penggandaan Uang Mantan Dewan Bengkulu Utara Diamankan Polisi