Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 15 November 2022 - 19:45 WIB

Predator Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi

PAGUCINEWS.COM = Predator anak di bawa umur berinisial YA (40) yang juga daftar pencarian orang (DPO) berhasil di tangkap polsek padang jaya polres bengkulu Utara.

Setelah  informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana asusila berupa persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak bawah umur.

Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu IPTU Edi Purwanto, SH,dan Kanit Reskrim Aipda Gusti Ngurah M, SH,pada siang melakukan tindakan penyelidikan dilapangan.

Berhasil mengamankan seorang predaton  inisial TAS Alias Ya (40) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) terang Kasie Humas Polres Bengkulu Utara Iptu Asnawi dalam keterangan tertulisnya.

“Iya korban yang mengaku telah menjadi korban asusila pada bulan Oktober hingga November tahun 2020 yang lalu” kata Asnawi.

Untuk kepentingan penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawa umur.

Redaksi : Suliswan

 

Spread the love
Baca Juga  Personil Polsek Padang Jaya Amankan Ibadah Minggu Paskah

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Kemenag Bengkulu Utara Catat 1.832 Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026

Bengkulu Utara

Dugaan Korupsi PNPM-MPD Kejaksaan Negeri BU,  dari Penyelidikan ke Penyidikan

Bengkulu Utara

Bupati Arie pimpin Apel di RSUD Arga Makmur

Bengkulu Utara

DPRD Bengkulu Utara Rapat Kerja Dengan Eksekutif Nota APBD 2020

Bengkulu Utara

Produksi Ikan Bengkulu Utara Mengalami Penurunan

Bengkulu Utara

Akun Facebook Krismiyanti Arc, di Laporkan Ke Polisi

Bengkulu Utara

Utamakan Infrastruktur Memadai , Pemerintah Genjot Pembangunan Jalan Desa Kawasan Transmigrasi

Bengkulu Utara

Wujudkan Pembangunan Pasar Purwodadi Pemerintah BU, Gandeng Tim BPKP