Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 15 November 2022 - 19:45 WIB

Predator Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi

PAGUCINEWS.COM = Predator anak di bawa umur berinisial YA (40) yang juga daftar pencarian orang (DPO) berhasil di tangkap polsek padang jaya polres bengkulu Utara.

Setelah  informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana asusila berupa persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak bawah umur.

Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu IPTU Edi Purwanto, SH,dan Kanit Reskrim Aipda Gusti Ngurah M, SH,pada siang melakukan tindakan penyelidikan dilapangan.

Berhasil mengamankan seorang predaton  inisial TAS Alias Ya (40) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) terang Kasie Humas Polres Bengkulu Utara Iptu Asnawi dalam keterangan tertulisnya.

“Iya korban yang mengaku telah menjadi korban asusila pada bulan Oktober hingga November tahun 2020 yang lalu” kata Asnawi.

Untuk kepentingan penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawa umur.

Redaksi : Suliswan

 

Spread the love
Baca Juga  Uji Kompetensi, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah BU 2024 di Pertanyakan

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

KPU BU, Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara Gelar Donor Darah, Jelang Hari Bhayangkara Ke-77

Hukum & Peristiwa

Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bekuk Risidivis Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Bengkulu Utara

Penaganan Covid-19 Tetap Jalan, Pjs Bupati Buka Rapat Perubahan Gugus Tugas

Advertorial

Gebyar Cakupan Vaksinasi COVID-19 Lansia di Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Perayaan HKG PKK ke-52 Bengkulu Utara, Dengan Serangkaian Acara

Bengkulu Utara

Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Utara Pasang Sepanduk Daerah Rawan Longsor

Bengkulu Utara

Bunda PAUD Tanda Tangani MoU, PAUD ke SD Menyenagkan