Home / Bengkulu Utara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Polemik Aset Yayasan Ratu Samban Memanas, SYD Bantah Novri Andi Soal Putusan MA

Oplus_0

Oplus_0

PAGUCINEWS.COM- Polemik dugaan persoalan aset milik Yayasan Ratu Samban (YRS) kian mengundang tanda tanya.

Baca Juga Kapolres Bengkulu Utara Tegaskan Polri-Kejaksaan Solid

Mantan Ketua Yayasan Ratu Samban Arga Makmur (YRSA), Syaprianto Daud alias SYD, angkat bicara dan membantah pernyataan Novri Andi yang mengaitkan dirinya soal aset 30 hektar dan mengarahkan media untuk memeriksa putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1740 K/Pdt/2019.

Baca Juga 7 Alasan Janda Semakin di Depan, Punya Aura Begitu Menggoda

SYD menegaskan, perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak bisa begitu saja dijadikan alasan untuk mengalihkan pertanyaan media mengenai status aset yayasan saat ini.

“Iya kita sebagai Ketua YRSA 2017 sudah mengaku kalah atas keputusan MA waktu itu dan sudah inkrah. Yang jadi pertanyaan saya, media ini menanyakan masalah aset 30 hektare.

Baca Juga APKASI Otonomi Expo Bupati Arie Berharap Produk Lokal  Mengglobal Tingkat Nasional

Waktu itu pihak Novri Andi yang menang, artinya justru pihak tergugatlah yang menguasai. Karena gugatan tidak diterima atau tidak dikabulkan, maka aset tetap dalam kekuasaan tergugat sampai saat ini,” tegas Syaprianto kepada media, Rabu (22/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi bantahan atas jawaban Novri Andi sebelumnya yang menyebut pertanyaan wartawan serupa dengan materi gugatan YRSA yang diketuai SYD, lalu menyarankan agar media memeriksa putusan MA.

Bagi SYD, pertanyaan mengenai aset 30 hektare merupakan persoalan berbeda yang membutuhkan penjelasan konkret dan transparan kepada publik.

“Jawab dengan data dan senyatanya. Bukan sekadar menunjuk putusan pengadilan tanpa menerangkan bagaimana status dan penguasaan aset tersebut saat ini,” tandasnya.

Hingga berita ini dilayangkan, keterangan SYD menjadi klarifikasi atas pernyataan yang sebelumnya disampaikan Novri Andi. Pada media Regional.

Baca Juga  Arie Septia Adinata..,  Dinobatkan Sebagai Keluarga  Besar  Desa Sido Urip

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pengurus Yayasan Ratu Samban (YRS) saat ini, serta pihak UNRAS untuk memberikan penjelasan mengenai aset tersebut.(**)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Kadis Kominfo, Ajak  Generasi Muda Untuk  Pemahaman Peran Media Sosial

Bengkulu Utara

Wabup Arie Septia Adinata Menghadiri Rapat Koordinasi Pengurus Cabang Olahraga BU

Bengkulu Utara

Pemeritah Daerah BU,  Entri Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Atas LKPD Oleh BPK RI

Bengkulu Utara

Pemdes Pematang Sapang  Ajak Nanak KKN Promosi Kreativitas Masyarakat UMKM

Bengkulu Utara

Turnamen Bola Voli Antar Desa Ramaikan HUT RI ke- 80 Desa Bumi Harjo

Bengkulu Utara

Patroli Personil Kapolres Bersama Forkopimda, Pandemi Covid-19

Bengkulu Utara

Irfan Rambe; Kami Akan Rolling Oknum Sapam PT SIL Bermain Antrian Truck TBS

Bengkulu Utara

Waka II DPRD Bengkulu Utara Menghadiri Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila