PAGUCINEWS.COM- Polemik dugaan persoalan aset milik Yayasan Ratu Samban (YRS) kian mengundang tanda tanya.
Baca Juga
Kapolres Bengkulu Utara Tegaskan Polri-Kejaksaan Solid
Mantan Ketua Yayasan Ratu Samban Arga Makmur (YRSA), Syaprianto Daud alias SYD, angkat bicara dan membantah pernyataan Novri Andi yang mengaitkan dirinya soal aset 30 hektar dan mengarahkan media untuk memeriksa putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1740 K/Pdt/2019.
Baca Juga
7 Alasan Janda Semakin di Depan, Punya Aura Begitu Menggoda
SYD menegaskan, perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak bisa begitu saja dijadikan alasan untuk mengalihkan pertanyaan media mengenai status aset yayasan saat ini.
“Iya kita sebagai Ketua YRSA 2017 sudah mengaku kalah atas keputusan MA waktu itu dan sudah inkrah. Yang jadi pertanyaan saya, media ini menanyakan masalah aset 30 hektare.
Baca Juga
APKASI Otonomi Expo Bupati Arie Berharap Produk Lokal Mengglobal Tingkat Nasional
Waktu itu pihak Novri Andi yang menang, artinya justru pihak tergugatlah yang menguasai. Karena gugatan tidak diterima atau tidak dikabulkan, maka aset tetap dalam kekuasaan tergugat sampai saat ini,” tegas Syaprianto kepada media, Rabu (22/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi bantahan atas jawaban Novri Andi sebelumnya yang menyebut pertanyaan wartawan serupa dengan materi gugatan YRSA yang diketuai SYD, lalu menyarankan agar media memeriksa putusan MA.
Bagi SYD, pertanyaan mengenai aset 30 hektare merupakan persoalan berbeda yang membutuhkan penjelasan konkret dan transparan kepada publik.
“Jawab dengan data dan senyatanya. Bukan sekadar menunjuk putusan pengadilan tanpa menerangkan bagaimana status dan penguasaan aset tersebut saat ini,” tandasnya.
Hingga berita ini dilayangkan, keterangan SYD menjadi klarifikasi atas pernyataan yang sebelumnya disampaikan Novri Andi. Pada media Regional.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pengurus Yayasan Ratu Samban (YRS) saat ini, serta pihak UNRAS untuk memberikan penjelasan mengenai aset tersebut.(**)
Redaksi – Suliswan























































