Pagucinews.com – Puluhan keluarga dari 3 terdakwa pembunuhan di kecamatan lais menjerit di halaman Pengadilan Negeri Arga Makmur.Rabu (23/06/2021).
Diketahui puluhan kelurga menjerit di halaman PN Arga Makmur setelah mendengar sidang vonis kasus pembunuhan di Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara di vonis 12 tahun penjara.
Usai Majelis Hakim yang diketuai Hendri Sumardi, membacakan agenda putusan terhadap AS divonis 10 Tahun, SA divonis 11 Tahun dan EP divonis 12 tahun penjara, kata Hakim Humas PN kepada media, Eldi Nasali.
Lanjutnya sampai amar putusan dibacakan tidak ada tindakan anarkis, hanya ada ibu- ibu dari pihak keluarga terdakwa menjerit di halaman PN Arga Makmur.
“Meski demikian pihaknya menegaskan Ibu yang histeris tidak menggangu pelayanan di Pengadilan Negeri Arga Makmur,juga di jaga personil kepolisian Polres Bengkulu Utara,”ujarnya
“Ya mungkin pihak kelurga diduga belum begitu memahami dengan baik proses hukum, padahal jika tidak terima bisa menempuh jalaur hukum lainya,”tutup Eldi Nasali.(**)
Redaksi : Suliswan






















































