PAGUCINEWS.COM = Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Bengkulu Utara mengelar rapat Internal mendengarkan penyampaian Bapemperda tentang Perlindungan Masyarakat Adat Enggano hasil jawaban Fraksi-fraksi.Senin (31/1/22).
Rapat Internal di pimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Juhili,S,Sip, Ya menjelaskan rapat internal dengan agenda Penyampaian Jawaban Pihak Bapemperda atas pandangan Fraksi DPRD tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Enggano.
Penyampaian langsung oleh ketua Bapemperda Tommy Sitompul, S.Sos di mana agenda tersebut setelah ya sampaikan namun belum bisa di tindak lanjuti karena kita belum Mendapatkan Rekomendasi dari Kepala Daerah tentang Prodak Hukum masyarakat Adat.
“Ya dengan Kesepakatan bersama Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Enggano Ditunda,”tutur Juhaili.
“Ya di tundanya ini kita hanya menunggu Sampai Mendapatkan Rekomendasi dari Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Prodak Hukum masyarakat Adat.”tutupnya(Adv)
Redaksi