PAGUCINEWS.COM = Pelaku JL (19) penggelapan sepeda motor mertuanya sendiri berhasil di amankan pihak polres Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, SIK, Awalnya pelaku penggelapan sepeda motor, pada tanggal 15 September 2021 sekira pukul 05.30 wib di Desa Sawang Lebar Ilir Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara.
Dengan niayat yang baik mertuanya memberikan sepeda motor untuk menantu berjualan sayuran namun, tidak terlalu lama menantu inisial JL kembali menyampaikan, bawasanya berjualan sayuran tidak cocok ingin beraleh berjualan ikan yang natinya akan di ambil dari pulau baie.
Dengan niat baik mertuanya setuju dan memberikan lagi modal sebesar 1.000.000(satu juta rupiah) untuk pebelian ikan, namun niat baik mertua itu di sia-siakan oleh pelaku dengan membawa kabur sepeda motor ke daerah Pendopo dan sepeda motor tersebut telah pelaku jual kepada warga desa Tanjungning Tengah Kecamatan Saling Kabupaten Empat lawang. dengan harga sebesar Rp.4.500.000
“Ya sekira bulan juli 2022 pelaku JI kembali ke desa sawang Lebar Ilir untuk menemui istri dan anaknya dan mertuanya. atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.794.000,
“Ya sepeda motor BD 6549 NV yan dibawa pelaku sudah di jual ke kepada warga desa Tanjungning Tengah Kecamatan Saling Kabupaten Empat lawang.
Sedangkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis oleh pelaku JI gunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaku saat di pendopo Lintang.
Redaksi : Suliswan