PAGUCINEWS.COM – Menindaklanjuti pelimpahan dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) kasus dugaan korupsi Dana Desa DD beberapa bulan lalu pihak kejaksaan Negeri Kaur melakukan Penggeledahan di rumah mantan kades Air Jelatang, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur.
Penggeledahan dipimpin Kasi Barang Bukti kejaksaan negeri kaur Van Barata S.H. M.H. dan kasi Intel Carles Aprianto S.H M.H beserta tim, ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan APIP dugaan korupsi DD mantan kades inisial AP.
Saat ini di kembangkan oleh kejaksaan negeri kaur. Untuk melengkapi data, yang saat ini berstatus Lidik. Pemeriksaan ini lantaran sebelumnya mantan kades ini belum kunjung mengembalikan kerugian negara yang berjumlah Rp 137 jutaan pada kegiatan yang menggunakan DD.
Hal ini di jelaskan kejari Kaur Muhamad Yunus SH.MH melalui kasi Intel Carles Aprianto bahwa hari ini Tim dari Kejari melakukan penggeledahan di rumah mantan kades air jelatang. Dan menyita dokumen yang berhubungan dengan laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran Desa Tahun 2018-2020.
Dari beberapa dokumen yang di amankan berhubungan dengan kegiatan SPJ pembuatan pagar masjid, pembuatan sumur bor rabat beton dan lainya.
“Ia penggeledahan di rumah mantan kades air jelatang untuk melengkapi data – data terkait dugaan korupsi DD desa air jelatang tahun 2018 sampai 2020. ada beberapa berkas SPJ yang kita amankan.”ujar Carles Aprianto.(Asrin)
(Redaksi – Suliswan)